
Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey kembali menerbitkan surat edaran Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulut.
Surat nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes diterbitkan Rabu, (30/6/2021) dan sedikitnya berisi 5 point pemberitahuan.
“Sehubungan dengan perkembangan kasus COVID-19 dalam 2 (dua) minggu terakhir dl Provinsi Sulawesi Utara mengalami tren peningkatan kasus, maka (surat edaran) untuk mengantisipasi penularan COVID-19 varian baru,” bunyi surat yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey.
Berikut 5 point ketentuan yang disampaikan:
- Pelaku perjalanan dari luar negeri dan/atau dalam negeri mewajibkan Test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara.
- Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajlb Test Rapid Antigen saat kedatangan.
- Bagi penduduk Sulawesi Utara yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajlb melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain, maka wajlb melakukan Swab PCR.
- Bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju kabupaten kepulauan dl Sulawesi Utara akan dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen.
- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
(Finda Muhtar)