Manado – Wakil Ketua Garda Tipikor Sulut, Stefan Runtukahu menegaskan adanya temuan Disnakertrans Sulut menyangkut masalah pembayaran lembur tenaga kerja yang merupakan karyawan Bank SulutGo bisa sampai ke pidana.
“Karena itu menyangkut hak dari pekerja yang tak dibayarkan dan itu diatur berdasarkan aturan ketenaga kerjaan,” ujar Runtukahu kepada wartawan.
Lanjutnya, pihak outsorching di Bank Sulut sebaiknya melakukan langkah cepat dalam mengatasi temuan Disnakertrans, karena pasti akan ditelusuri anggaran lembur itu kenapa tak diberikan, padahal anggaran itu ada, sehingga patut diaudit kemana hak para pekerja ini.
Dia menegaskan agar pihak Disnakertrans SulutGo tak pandang bulu dalam menangani kasus ini, sehingga hak para pekerja ini dapat terbayarkan.
“Kalau perlu OJK pun harus melakukan tindakan berdasarkan aturan yang ada,” katanya. (risat)
Manado – Wakil Ketua Garda Tipikor Sulut, Stefan Runtukahu menegaskan adanya temuan Disnakertrans Sulut menyangkut masalah pembayaran lembur tenaga kerja yang merupakan karyawan Bank SulutGo bisa sampai ke pidana.
“Karena itu menyangkut hak dari pekerja yang tak dibayarkan dan itu diatur berdasarkan aturan ketenaga kerjaan,” ujar Runtukahu kepada wartawan.
Lanjutnya, pihak outsorching di Bank Sulut sebaiknya melakukan langkah cepat dalam mengatasi temuan Disnakertrans, karena pasti akan ditelusuri anggaran lembur itu kenapa tak diberikan, padahal anggaran itu ada, sehingga patut diaudit kemana hak para pekerja ini.
Dia menegaskan agar pihak Disnakertrans SulutGo tak pandang bulu dalam menangani kasus ini, sehingga hak para pekerja ini dapat terbayarkan.
“Kalau perlu OJK pun harus melakukan tindakan berdasarkan aturan yang ada,” katanya. (risat)