Manado – Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, Risat Sanger melalui Juru Bicaranya, Dave Sengkeh menegaskan pihaknya siap memantau penggalangan dana yang dilakukan Komite Sekolah.
Hal ini karena Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revitalisasi Komite Sekolah.
Salah satu yang diatur dalam Permendikbud tersebut adalah penggalangan dana yang dilakukan Komite Sekolah harus berbentuk sumbangan dan/atau bantuan pendidikan, bukan pungutan.
Menurutnya penggalangan dana uang dilakukan oleh Komite Sekolah rentan dengan tindakan pugutan liar (Pungli) maupun korupsi.
“Pelaksanaan penggalangan dana rentan pungli dan korupsi karenanya kami siap mengawasi kegiatan tersebut,” tegasnya.
Adapun Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto mengimbau masyarakat untuk aktif ikut mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan di sekolah.
“Kalau ada pungutan liar, atau sumbangan dan bantuan pendidikan yang tidak sesuai Permendikbud, silakan lapor ke layanan pengaduan Kemendikbud, atau lewat layanan LAPOR yang dikelola Kantor Staf Kepresidenan, atau melalui Saber Pungli,” ujar Daryanto.
Ia mengakui, masyarakat masih memiliki keraguan terhadap keberadaan Komite Sekolah dan aktivitas penggalangan dana di sekolah. Karena itu, ia juga mengimbau dinas pendidikan untuk memaksimalkan fungsi Pengawas Sekolah dalam mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan.
“Harus dioptimalkan fungsi dan peranannya. Pengawas Sekolah harus difungsikan agar bisa menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya. (risatsanger)