Manado – Atas adanya temuan BPK Sulut pada tahun 2015 lalu, terkait pemanfaatan PAD di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Kota Manado yang bersumber pada retribusi persampahan untuk kepentingan pribadi yang dilakukan sejumlah oknum pada tahun 2014, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut meminta aparat hukum turun tangan.
Baca Juga: Mendekati Seratus Juta, Retribusi Layanan Persampahan Dipakai Keperluan Pribadi?
Ditegaskan ketua GTI Sulut, Risat Sanger bahwa meskipun penggunaan PAD yang mencapai puluhan juta tersebut telah dikembalikan, tapi tidak menghapus praktek korupsi didalamnya.
“Sangat jelas dalam undang-undang Tipikor, kalau menggunakan uang negara atau daerah itu masuk tindakan korupsi. Walaupun pada temuan BPK hanya merekomendasikan TGR saja. Harus diingat bahwa perbuatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleril,” kata kata Icad sapaan akrab pemuda ini.
Ditambahkannya, TGR tidak dapat menghapus praktek korupsi didalam pemanfaatan uang negara untuk kepentingan pribadi. “Apakah semua pejabat yang melakukan korupsi dan telah mengembalikan uang yang dipakai untuk kepentingan pribadi sudah terbebas dalam masalah hukum? TGR hanya masalah administrasi saja. Tapi temuan itu sudah merupakan tindakan korupsi kalau didalam temuan BPK disebut untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Akan hal itu, dirinya meminta aparat hukum untuk menindaklanjuti perbuatan yang diduga korupsi tersebut.
“Polisi atau kejaksaan harus turun mengusut kasus ini. Terlepas sudah dikembalikan uangnya, tapi ada indikasi perbuatan korupsi didalamnya. Kami juga meminta Walikota memberikan sanksi tegas terhadap para oknum pengguna PAD di Disbertam tersebut,” tandasnya. (leriandokambey)