Manado – Pasca digugurkan kembali pasangan calon Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud dalam keikutsertaannya di bursa calon walikota dan wakil walikota Manado 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
Gerakan Terdepan (Garda) Tindak Pidana Korupsi (GTI) DPD Sulawesi Utara (Sulut) menduga ada oknum pimpinan KPU Manado yang terindikasi kasus suap oleh pasangan calon dengan nomor urut dua (2) tersebut.
Seperti yang diketahui bersama, KPU manado telah mencetak surat suara dengan ikut menyertakan gambar dari pasangan calon masih bermasalah tersebut dianggap telah salah menggunakan wewenangnya.
Kepada wartawan BeritaManado.com, Berty Lumempouw selaku Pembina GTI Sulut Mengatakan ketika pasangan calon Imba dan Boby dianulir dari bursa pencalonan pasangan calon walikota dan wakil walikota, maka disini telah terjadi penyalagunaan kewenangan yang telah merugikan Negara. Ini terlihat dengan sudah keluar anggaran untuk apk paslon Imba dan Bobbi bahkan sudah keluar anggaran untuk cetak suara.
“Dari awal kan sudah tahu secara aturan bahwa tidak bisa, kenapa KPUD Manado tetap bersikeras bahwa pasangan ini memenuhi syarat? Saya akan melaporkan KPUD Manado, KPU Sulut, dan KPU RI dalam waktu dekat ke Polda atau Kejati bahkan bisa saja saya laporkan ke KPK nantinya” tutup Lumempouw. (risat)
Manado – Pasca digugurkan kembali pasangan calon Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud dalam keikutsertaannya di bursa calon walikota dan wakil walikota Manado 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
Gerakan Terdepan (Garda) Tindak Pidana Korupsi (GTI) DPD Sulawesi Utara (Sulut) menduga ada oknum pimpinan KPU Manado yang terindikasi kasus suap oleh pasangan calon dengan nomor urut dua (2) tersebut.
Seperti yang diketahui bersama, KPU manado telah mencetak surat suara dengan ikut menyertakan gambar dari pasangan calon masih bermasalah tersebut dianggap telah salah menggunakan wewenangnya.
Kepada wartawan BeritaManado.com, Berty Lumempouw selaku Pembina GTI Sulut Mengatakan ketika pasangan calon Imba dan Boby dianulir dari bursa pencalonan pasangan calon walikota dan wakil walikota, maka disini telah terjadi penyalagunaan kewenangan yang telah merugikan Negara. Ini terlihat dengan sudah keluar anggaran untuk apk paslon Imba dan Bobbi bahkan sudah keluar anggaran untuk cetak suara.
“Dari awal kan sudah tahu secara aturan bahwa tidak bisa, kenapa KPUD Manado tetap bersikeras bahwa pasangan ini memenuhi syarat? Saya akan melaporkan KPUD Manado, KPU Sulut, dan KPU RI dalam waktu dekat ke Polda atau Kejati bahkan bisa saja saya laporkan ke KPK nantinya” tutup Lumempouw. (risat)