Manado – Terkait kasus dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan sampiri di desa Sampiri dengan Nilai Proyek Rp 1.136.000.000, anggaran tahun 2015, yang saat ini Kejaksaan Negeri sudah Menetapkan Tersangka masing – masing kepada Kontraktor berinisial RK, dan Kepala Dinas PU berinisial SK yang hingga saat ini pihak kejaksaan belum mengambil langkah lanjut yakni penahanan kepada kedua tersangka dengann alasan TSK Sakit.
Berty Lumempouw Pembina Garda Tipidkor Sulut angkat bicara. menurutnya pihak kejaksaan Negeri sebaiknya menyiapkan Dokter juga sebagai Pembanding untuk supaya bisa secara objekfif mengetahui hasil kesehatan dari Tersangka. Mengingat kasus ini sudah menjadi konsumsi publik di sulawesi utara. Apalagi dalam hal ini kadis PU sempat membuang kalimat tentang adanya paket proyek milik kejaksaan negeri minahasa utara. Jangan sampe opini tentang Jatah Proyek kepada Kejari membuat penanganan kasus korupsi ini jadi tertahan alias berhenti karena ada deal dealan tertentu.
“Kami Garda Tipikor Indonesia Sulut akan mengawal terus kasus ini hingga ke pengadilan, bahkan kami sudah menyiapkan surat untuk dikirim ke kejaksaan agung dan KPK agar kasus ini bisa di Supervisi,” Tegas lumempow.
Saya juga menghimbau kepada Bupati Minahasa Utara untuk segera menonjobkan kadis PU sekarang, sehingga Dinas PU bisa di pimpin Pejabat yang baru. Ini khan kadis PU nya sudah TSK biar dia fokus lah pada proses hukum terang Berty Lumempouw.
Lumempow juga menambahkan bahwa dalam melakukan eksekusi terhadap tersangka kadis PU agar melakukan kordinasi dengan pihak kepolisiaj guna membackup para penyidik kejaksaan sebab bagaimanapun kasus ini telah menjadi perhatian publik dan harus terus di tindak lanjuti hingga tuntas.
”Saya pikir tidak ada susahnya dalam eksekusi terhapap tersangka SK minta bantuan terhadap pihak kepolisian pasti di backup kok, kalau nantinya ada indikasi pihak kepolisian tak membackup pelaksaanaan eksekusi yang di mohonkan penyidik kejaksaan, Garda Tipikor akan surati kapolri dan kejaksaan agung sebagai bahan laporan perkembangan situasi penyidikan korupsi di minahasa utara ini,” terang lumempow.
“Saya berharap proses penegakan hukum ini akan terus berjalan sebagaimana mestinya siapapun itu sama di mata hukum. Tak ada yang kebal hukum apalagi ini masalah korupsi harus di sikat para tikus tikus berdasi yang suka gunakan uang rakyat tersebut,” Tutup Lumempow. (***/Risat Sanger)
Manado – Terkait kasus dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan sampiri di desa Sampiri dengan Nilai Proyek Rp 1.136.000.000, anggaran tahun 2015, yang saat ini Kejaksaan Negeri sudah Menetapkan Tersangka masing – masing kepada Kontraktor berinisial RK, dan Kepala Dinas PU berinisial SK yang hingga saat ini pihak kejaksaan belum mengambil langkah lanjut yakni penahanan kepada kedua tersangka dengann alasan TSK Sakit.
Berty Lumempouw Pembina Garda Tipidkor Sulut angkat bicara. menurutnya pihak kejaksaan Negeri sebaiknya menyiapkan Dokter juga sebagai Pembanding untuk supaya bisa secara objekfif mengetahui hasil kesehatan dari Tersangka. Mengingat kasus ini sudah menjadi konsumsi publik di sulawesi utara. Apalagi dalam hal ini kadis PU sempat membuang kalimat tentang adanya paket proyek milik kejaksaan negeri minahasa utara. Jangan sampe opini tentang Jatah Proyek kepada Kejari membuat penanganan kasus korupsi ini jadi tertahan alias berhenti karena ada deal dealan tertentu.
“Kami Garda Tipikor Indonesia Sulut akan mengawal terus kasus ini hingga ke pengadilan, bahkan kami sudah menyiapkan surat untuk dikirim ke kejaksaan agung dan KPK agar kasus ini bisa di Supervisi,” Tegas lumempow.
Saya juga menghimbau kepada Bupati Minahasa Utara untuk segera menonjobkan kadis PU sekarang, sehingga Dinas PU bisa di pimpin Pejabat yang baru. Ini khan kadis PU nya sudah TSK biar dia fokus lah pada proses hukum terang Berty Lumempouw.
Lumempow juga menambahkan bahwa dalam melakukan eksekusi terhadap tersangka kadis PU agar melakukan kordinasi dengan pihak kepolisiaj guna membackup para penyidik kejaksaan sebab bagaimanapun kasus ini telah menjadi perhatian publik dan harus terus di tindak lanjuti hingga tuntas.
”Saya pikir tidak ada susahnya dalam eksekusi terhapap tersangka SK minta bantuan terhadap pihak kepolisian pasti di backup kok, kalau nantinya ada indikasi pihak kepolisian tak membackup pelaksaanaan eksekusi yang di mohonkan penyidik kejaksaan, Garda Tipikor akan surati kapolri dan kejaksaan agung sebagai bahan laporan perkembangan situasi penyidikan korupsi di minahasa utara ini,” terang lumempow.
“Saya berharap proses penegakan hukum ini akan terus berjalan sebagaimana mestinya siapapun itu sama di mata hukum. Tak ada yang kebal hukum apalagi ini masalah korupsi harus di sikat para tikus tikus berdasi yang suka gunakan uang rakyat tersebut,” Tutup Lumempow. (***/Risat Sanger)