Bitung – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Terminal Kayu Kota Bitung oleh Polres Bitung dinilai sangat lamban.
Pasca habisnya masa tahanan dua tersangka AW dan AS, kasus bernilai Rp8,4 miliar itu tak ada perkembangan sama sekali. Bahkan hingga kini menurut Dewan Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, Berty Lumempouw, penyidik Polres Bitung belum mampu melengkapi berkas kekurangan sesuai petunjuk Jaksa.
“Kami berharap kepada Kapolres Bitung untuk support para penyidik untuk berusaha mengungkap kasus Terminal Kayu yang hingg saat ini belum ada perkembangan apa-apa,” kata Berty, Minggu (10/4/2016).
Menurutnya, sangat disayangkan jika kasus Terminal Kayu tidak bisa dibuktikan, padahal fakta dilapangan peralatan bantuan Kementerian Perindustrian tahun 2010 sampai saat ini tidak bisa dipakai karena rusak terang.
“Banyak masyarakat mempertanyakan masalah ini ke saya. Karena peralatan yang semenjak diterima sampai saat ini tidak bisa dipakai, terus penyidik tidak bisa membuktikannya, ada apa?,” katanya.
Ia berharap, pihak Kejaksaan membantu Polres Bitung dalam memenuhi kelengkapan berkas, sehingga tidak terkesan pihak Kejaksaan hanya mencari cari alasan untuk menghentikan kasus Terminal Kayu.
“Saya cuma mengingatkan jika kasus ini sudah menjadi perhatian luar biasa dari masyarakat Sulut khususnya Kota Bitung karena tak kunjung selesai. Dan masyarakat terus memantau,” katanya.(abinenobm)