
TOMOHON, beritamanado.com – Langkah antisipasi dilakukan Pemerintah Kota Tomohon guna meredam konflik yang terjadi antara mereka yang menamakan diri Pemuda Lintas Agama dengan GPdI Karmel Taratara II.
Hal tersebut terungkap usai dilaksankannya pertemuan dan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Tomohon Barat. “Pertemuan telah terlaksana dengan baik dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait serta turut dihadiri Ketua FKUB, Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, perwakilan Kapolsek dan Danramil Kota Tomohon,” ungkap Camat Tomohon Barat Edvien Joseph SSTP MSi.
Diungkapkannya, kedua pihak menyesalkan peristiwa yang sudah terjadi dan berkomitmen untuk menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama di Kelurahan Taratara II dengan sejumlah poin kesepakatan yang telah ditetapkan. “Ya, dan dalam pertemuan tersebut memang telah disepakati beberapa poin,” terangnya, Kamis (30/03/2017).
Adapun poin-poin yang disepakati yakni perribadatan Jemaat GPdI Karmel Taratara II tetap berjalan seperti biasa sambil pihak hembala tetap mengurus proses perizinan di Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon. Masing-masing pihak berkomitmen untuk menjaga harmonisasi kerukunan umat beragama di Kelurahan Taratara II. Selanjutnya dimintakan kepada Gembala GPdI Taratara II untuk intens membangun komunikasi dan bersosialisasi dengan masyarakat Kelurahan TaraTara II. Kemudian segera berdomisili di Kelurahan Taratara II dan pemerintah kelurahan dan Kecamatan Tomohon Barat akan memfasilitasi proses pengurusan izin dari GPdI Karmel Taratara II.
(ReckyPelealu)
