AMURANG – Kecewa tak dilantik sebagai Ketua Partai Golkar Amurang Barat, meski terpilih secara aklamasi, John Sorongan pun meradang. Kader Beringin senior ini menuding Ketua DPD Partai Golkar Amurang, JJ Tumbuan SE, dan Sekretaris PG Minsel, Nogi Purukan, buta aturan.
“Saya menilai pelantikan tersebut cacat hukum, karena sesuai PP 74 Tahun 2005 tidak boleh seorang hukum tua menjadi Ketua PK,” ujar Sorongan kepada beritamanado, Senin (28/02/2011).
Menurut Sorongan, dalam pelantikan itu terdapat dua hukum tua yakni Moudy Onibala dari Desa Motoling Barat dan Maindoka dari Desa Maesaan. “Itu kan sudah melanggar aturan, masa seorang kumtua menjadi Ketua PK Golkar,” ujarnya lagi.
Sorongan juga mempertanyakan kenapa dia terpilih terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PK Ambar, tidak dilantik. Ini melanggar petunjuk pelaksanaan (juklak) Nomor 1 Tahun 2009 tentang pelaksanaan musyawarah berlaku di seluruh Indonesia. “Ini juga sudah melanggar Juklak nomor 1 Tahun 2009,” ujarnya menjelaskan.
Baginya, kalau dia ada kesalahan melanggar disiplin maka ada aturan organisasi. “Kalau kwa kita melanggar disiplin kan ada peraturan organisasi seperti bikin teguran terlulis, tetapi ini kan tidak ada,” ucap dia.
Dikatakan Sorongan lagi, dengan tetap dilangsungkannya pelantikan tersebut padahal banyak cacat hukumnya, berarti mereka yang melakukan pelantikan buta aturan.
Sedangkan Nogi Purukan, Sekretaris PG Minsel mengatakan kalau pernyataan cacat hukum itu, hanyalah pernyataan pribadi dari Jhon Sorongan. “Kalau dia menyentil hukum tua, sebenarnya tidak ada larangan di PG Minsel seorang hukum tua menduduki jabatan di struktur partai dan itu bebas,” ujar Purukan.
Kecuali kata Purukan jika seorang PNS, maka PNS tersebut harus menerima segala konsekuensinya. “Kecuali seorang PNS maka dia harus menerima konsekuensi kalau ingin terlibat di partai. Itupun konsekuensi ke pribadinya bukan ke partai,” ujar Purukan. (abm)
AMURANG – Kecewa tak dilantik sebagai Ketua Partai Golkar Amurang Barat, meski terpilih secara aklamasi, John Sorongan pun meradang. Kader Beringin senior ini menuding Ketua DPD Partai Golkar Amurang, JJ Tumbuan SE, dan Sekretaris PG Minsel, Nogi Purukan, buta aturan.
“Saya menilai pelantikan tersebut cacat hukum, karena sesuai PP 74 Tahun 2005 tidak boleh seorang hukum tua menjadi Ketua PK,” ujar Sorongan kepada beritamanado, Senin (28/02/2011).
Menurut Sorongan, dalam pelantikan itu terdapat dua hukum tua yakni Moudy Onibala dari Desa Motoling Barat dan Maindoka dari Desa Maesaan. “Itu kan sudah melanggar aturan, masa seorang kumtua menjadi Ketua PK Golkar,” ujarnya lagi.
Sorongan juga mempertanyakan kenapa dia terpilih terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PK Ambar, tidak dilantik. Ini melanggar petunjuk pelaksanaan (juklak) Nomor 1 Tahun 2009 tentang pelaksanaan musyawarah berlaku di seluruh Indonesia. “Ini juga sudah melanggar Juklak nomor 1 Tahun 2009,” ujarnya menjelaskan.
Baginya, kalau dia ada kesalahan melanggar disiplin maka ada aturan organisasi. “Kalau kwa kita melanggar disiplin kan ada peraturan organisasi seperti bikin teguran terlulis, tetapi ini kan tidak ada,” ucap dia.
Dikatakan Sorongan lagi, dengan tetap dilangsungkannya pelantikan tersebut padahal banyak cacat hukumnya, berarti mereka yang melakukan pelantikan buta aturan.
Sedangkan Nogi Purukan, Sekretaris PG Minsel mengatakan kalau pernyataan cacat hukum itu, hanyalah pernyataan pribadi dari Jhon Sorongan. “Kalau dia menyentil hukum tua, sebenarnya tidak ada larangan di PG Minsel seorang hukum tua menduduki jabatan di struktur partai dan itu bebas,” ujar Purukan.
Kecuali kata Purukan jika seorang PNS, maka PNS tersebut harus menerima segala konsekuensinya. “Kecuali seorang PNS maka dia harus menerima konsekuensi kalau ingin terlibat di partai. Itupun konsekuensi ke pribadinya bukan ke partai,” ujar Purukan. (abm)