Bitung – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonedia (GMNI) Kota Bitung mengharapakan pelaksanaan Musda KNPI Kota Bitung yang mulai digelar, Jumat (5/9/2014) mematuhi Undang-undang (UU) Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009.
Menurut salah satu kader GMNI Kota Bitung, Edwin Tumurang, Musda KNPI yang salah satu agendanya memilih ketua KNPI Kota Bitung dan pengurus harus mengacu pada UU Kepemudaan karena KNPI adalah organisasi kepemudaan yang tersohor.
“Salah satu pasal dalam UU Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009 mengatur tentang kriteria yang disebut pemuda,” kata Tumurang.
Termasuk kata Tumurang, batas usia seseorang disebut sebagai pemuda juga diatur dalam UU tersebut. Jadi menurutnya, sudah sangat wajar jika Musda KNPI Kota Bitung menjalankan aturan tersebut.
“Kami harap, dalam Musda KNPI Kota Bitung aturan itu dijalankan tanpa mengabaikan kriteria dan batasan usia sesuai dengan UU Kepemudaan,” katanya.
Adapun bunyi salah satu pasal UU Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009, pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.(abinenobm)