Manado – Kasus pelanggaran pemakaian listrik oleh Manado Town Square (Mantos) terus menggelinding. Kamis (13/9) sore, digelar pertemuan khusus dengan titel Bedah Kasus Mantos – PLN, Perdata atau Tindak Pidana Korupsi? Acara ini dilaksanakan oleh GMNI Komisatiat FISIPOL Unsrat Manado yang dipimpin Stenly Towoliu.
Hadir, akademisi Unsrat Toar Palilingan, Ketua NSCW Harold Lumempouw, Ketua GEMPAR John Pade, serta sejumlah aktifis mahasiswa. Dari pihak PLN hadir Pelaksana Harian Manager PLN Wilayah Manado, Moses Allo.
Toar Palilingan yang menjadi pembicara pertama mengulangi pernyataannya sebelumnya, bahwa kasus PLN – Mantos tidak mengandung indikasi tindak pidana korupsi. Menurutnya, masalah tersebut hanyalah kasus perdata karena disertai perjanjian kedua-belah pihak.
“Menuurut saya, sesuai kacamata dan pengalaman saya, saya menyimpulkan ini jauh dari tindakan hukum dari aspek tindak pidana korupsi. Karena kejadian antara Mantos dengan PLN itu hubungan yang terbangun antara pemberi dan pelanggan, yang hubungan itu terjadi lewat satu kontrak,” tutur Palilingan.
Sementara Ketua North Sulawesi Coruption Wacth (NSCW) Harold Lumempouw menyoroti sikap Kejati Manado yang terkesan memaksakan kasus tersebut ke jalur pidana. “Saya melihat ini dipaksakan. Pasal yang dituduhkan juga tidak jelas,” ujar Lumempouw. (jerry)