BITUNG—Gugatan atas tanah yang kini digunakan Pertamina untuk membangun Terminal BBM Kota Bitung seakan tiada habisnya. Buktinya, kini ada lagi oknum yang mengaku merupakan ahli waris yang sah berdasarkan bukti-buti outentik.
Padahal beberapa waktu lalu, puluhan warga yang mengaku ahli waris atas tanah tersebut telah mendatangi pihak Pertamina Kota Bitung dan menuntut ganti rugi. Namun kini, Rafles Galag mengaku dirinyalah yang merupakan ahli waris yang sah menerima pembayaran ganti rugi dari pihak Pertamina atas tanah seluas 6.1 hektar tersebut.
“Dari silsilah keluarga yang ada, saya merukapakan cicit dari Dotu sisi Simon Tudus atau tepanya saya adalah cucu dari Oma Nelly Tudus yang merupakan anak cucu dari Simon Tudus,” aku Galag kepada sejumlah wartawan Selasa (21/2).
Malah menurutnya, ia telah memenuhi tuntutan pihak Pertamina dalam upaya membayar ganti rugi. Dimana pihaknya telah menjalankan apa yang di minta pihak Pertamina serta Pengadilan Negeri Kota Bitung yakni keterangan ahli waris.
“Semua bukti tertulis yang sah ada pada saya, seperti keterangan ahli waris,” katanya seraya menunjukkan bukti yang ia pegang.
Galag sendiri menjelakan, ketujuh turunan dari Dotu Simon Tudus telah sepenuhnya memberikan kuasa kepada dirinya sebagai penerima ahli waris yakni kepada Nelly Tudus. Dan ia dengan tegas menyatakan, dirinyalah sebagai penerima kuasa dari pemberian kuasa dari tujuh turunan atas tanah yang telah diguankan Pertamina puluhan tahun.
“Saya telah menyurat kepada Pertamina, Pemkot Bitung, Pemprov Sulut, badan pertanahan Kota Bitung dan Pengadilan Negeri Kota Bitung untuk penyerahan ahli waris dari dotu Simon Tudus kepada saya,” katanya.
Selain itu, Gakag juga membantah putusan Mahkamah Agung yang dipegang ahli waris lainnya yaitu Julius Pontoh, dan Simon Tudus. Menurutnya putusan tersebut tidak benar karena yang sah hanya ada dipegangnya yakni Keputusan TUN 208 tahun 2008 yang berisi apabila ada ahli waris dari dotu Simon Tudus yang sah harus menghadap kepada pertanahan Kota Bitung.
“Berdasarkan sertifakat atas tanah 6.1 haktar lebih telah tertuang dalam surat badan pertanahan nomor 10/13.600/7172/I/2012 tanggal 10 Januari 2012 permohonan foto copy dokumen. Dan ini hasil permohonan saya kepada pertanahan Kota Bitung serta jawabannya diatas,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pembayarannya telah disepakati pada awalnya dengan pihak Pertamina sebesar Rp 70 miliar. Namun melalui negosiasi ditawar sebesar Rp 60 miliar oleh pihak pertamina.
“Saya telah dipanggil untuk merealisasikan pembayaran tersebut. Dimana Pertamina pusat melalui Pertamina Manado sudah akan mebayar ganti rugi tanah dan jika tidak ada hakangan finalisasi pembayaran Minggu depan oleh Pertamina Pusat melalui Pertamina Manado,” katanya.(en)