Manado, BeritaManado.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengatakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tak akan menghadiri pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta hari ini, Selasa (2/1/2024).
Hal tersebut karena TKN belum menerima surat undangan pemeriksaan Bawaslu hari ini seperti dilansir dari Katadata.co.id jaringan BeritaManado.com.
Bawaslu menyebut Gibran akan diperiksa hari ini terkait bagi-bagi susu di car free day di Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023. Namun Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’ruf menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat undangan resmi dari Bawaslu DKI Jakarta Pusat.
“Sampai hari ini surat resminya belum kami terima,” kata Aminuddin dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/1/2024).
Dia meminta Bawaslu untuk tidak memberikan keterangan awal sebelum adanya pemanggilan resmi kepada peserta pemilu agar masyarakat terhindar dari informasi yang tidak lengkap.
“Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi,” ujar Aminuddin.
Aminuddin menyebut Gibran sebagai peserta Pilpres yang berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dia menjelaskan Gibran saat ini masih berada di Solo untuk menjalani tugas harian sebagai Wali Kota Solo.
“Tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima,” kata Aminuddin.
Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), Dimas Trianto Putro mengatakan undangan pemanggilan terhadap Gibran telah dijadwalkan pada Selasa (2/1/2024) pukul 13.00 WIB.
“Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024,” kata Dimas Trianto Putro di Jakarta, Minggu (31/12/2023).
Ia mengatakan, setelah mendapatkan klarifikasi dari Gibran, pihaknya akan segera memutuskan apakah aktivitas yang dilakukan putra Presiden Joko Widodo tersebut termasuk pelanggaran atau tidak yang akan diumumkan sehari setelahnya yakni Rabu (3/1/2024).
Bawaslu Jakpus sebelumnya telah memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu pada Kamis (28/12/2023) lalu. Namun, pemanggilan ini dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.
Akan tetapi, dalam rapat pleno yang digelar selama 6 jam pada Jumat (29/12/2023) lalu, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru. Oleh karena itu, Bawaslu menilai butuh kajian lebih mendalam untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan Gibran.
Meskipun begitu, Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.
(abinenobm)