Manado – Fraksi PDIP (F-PDIP) DPRD Kota Manado, melalui anggotanya Hengky Kawalo mengingatkan sejumlah hal yang perlu segera dilakukan KPU Manado sebelum Pilkada dilaksanakan pada tahun 2016 ini.
Menurut Kawalo, pihaknya meminta penyelenggara Pilkada melakukan verifikasi kembali terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Manado, untuk menghindari perampasan hak terhadap warga yang hingga saat ini belum terdata sebagai pemilih.
“Pada dasarnya kami sangat mendukung pelaksanaan Pilkada Manado boleh segera dilangsungkan. Tapi ada persoalan yang harus segera diselesaikan KPU Manado yaitu soal DPT. Yang pasti jumlah DPT yang ada saat ini seharusnya ketambahan pemilih yang sejak 9 Desember lalu hingga sekarang sudah banyak warga yang berusia wajib pilih, ditambah pensionan Polisi dan TNI,” kata Kawalo.
Politisi muda Kota Manado ini pun menilai, dampak dari tidak dilakukannya verifikasi terhadap DPT, berpotensi juga terjadi pelembungan pemilih dan dugaan mobilisasi pemilih yang tidak berhak ikut serta di Pilkada Manado.
“Saya katakan bisa terjadi pengelembungan karena tentunya saat penetapan DPT hingga sekarang ini, terdapat pengurangan pemilih. Karena pastinya warga yang sudah meninggal, sudah tidak perlu lagi terdaftar sebagai pemilih. Kalau toh namanya masih ada, pengelembungan pemilih namanya. Belum lagi ditambah dengan warga pendatang yang belum 1 tahun di Manado hanya karena kepentingan sekolah atau bekerja, tapi mendapatkan KTP agar ikut memilih,” ungkapnya lagi.
Dengan alasan-alasan tersebut, Kawalo mengigatkan kepada KPU Manado sebagai penyelenggara Pilkada untuk sesegera mungkin melakukan verifikasi DPT. Langkah ini perlu diambul menurutnya, untuk menghindari persolan hukum pasca pelaksanaan Pilkada.
Selain itu, Kawalo pun menghimbau kepada pemerintah kota untuk tidak tergesa-gesa melakukan peregeseran anggaran untuk Pilkada Manado. Sebab, menurut Kawalo, perlu mendapatkan persetujuan dewan terlebih dahulu, barulah pergeseran anggaran bisa dilakukan.
“Kita tahu bersama, pada APBD 2016, tidak ada dana Pilkada. KPU itu berbeda dengan SKPD. Jadi perlu pembahasan yang cukup serius di lembaga dewan dan telah disetujui seluruh fraksi, barulah dana Pilkada digeser dari anggaran program yang ada. Jadi, kami mengingatkan kepada Penjabat Walikota, jangan telalu cepat melakukan pergeseran, apalagi tanpa persetujuan dewan,” tegasnya. (leriandokambey)