Dimembe – Tim Resmob Polda Sulut berhasil mengamankan seorang yang diduga telah melakukan kasus penggelapan mobil rental, Minggu (18/8/2019).
Pelaku berinisial HD alias Hendra (42), warga Desa Matungkas, Jaga IX, Kecamatan Dimembe.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 1568 / VIII / 2019 / Resta Manado, tanggal 11 Agustus 2019.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan hal tersebut.
“Barang bukti satu unit kendaraan jenis Toyota Avanza 1.3 G M/T warna bronze mica metalic, DB 1709 LV. Nomor rangka MHKM5EA3JKK133255, nomor mesin 1NRF487063 dan satu lembat surat keterangan pemakaian sementara,” kata Kabid Humas.
Informasi yang dirangkum awalnya pelaku menyewa kendaraan pada hari Kamis 9 Juli 2019, melalui Safrin selama tiga hari. Namun, setelah masa waktu sewa habis, pelaku belum mengembalikan mobil tersebut.
Pelaku kemudian meminta perpanjangan sewa kendaraan selama satu bulan. Setelah jangka waktu satu bulan habis, pelaku tidak mengembalikan mobil. Ternyata pelaku sudah menggadaikan mobil tersebut.
(***/miltonpantouw)