Bitung – Upaya warga Kelurahan Kumersot Kecamatan Ranowulu untuk menghentikan aktivitas galian C jenis pasir wilayah itu akhirnya membuahkan hasil.
Menurut salah satu warga, Hendry Roy Somba, aktivitas galian itu berada di tengah pemukiman dan mengancam mata air serta diduga tak memiliki izin operasi.
“Selain diduga tak ada izin, kami menolak karena lokasinya yang mengancam sumber air dan jelas merusak lingkungan,” kata Hendry, Sabtu (06/05/2017).
Penolakan warga terhadap aktivitas galinlan pasir itu kata Hendry, sudah dilaporkan ke Polres Bitung namun sayangnya tak ada tindak lanjut untuk menghentikan galian.
“Karena tak ada respon dari aparat, makanya warga berinisiatif melakukan penghadangan terhadap truk-truk yang mengakut pasir di lokasi galain,” katanya.
Alhasil, Sabtu malam aktivitas galainpun berhenti setelah warga berhasil menghadang puluhan truk yang akan menuju lokasi galian mengangkut pasir.
Sementara itu, dari informasi pemilik lokasi galian pasir adalah Dimon Wagiu dan pengelola Utu Manayang serta hasil galian diduga dibawa keluar wilayah Kota Bitung seperti Manado dan sejumlah daerah lainnya.(abinenobm)