Galian C di Minsel marak, Dinas Pertambangan dan Energi Minsel hanya diam. (foto istimewa)
Amurang—Daerah Aliran Sungai (DAS) Ranoyapo, dipenuhi dengan penambangan galian C. Namun, tak hanya disitu saja. Tetapi, DAS Ranowangko, DAS Pentu dan Kuala Liwason, Kuala Mawikere yang semuanya melakukan aktifitas galian C. Namun demikian, ternyata Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel hanya berpangku tangan.
Padahal, tak sedikit warga Amurang dan Minsel pada umumnya melakukan pertanyaan atas penambang-penambang galian C ilegal tersebut. Dan memang, semua yang dilakukan para penambang untuk sesuap nasi terhadap anak dan istri mereka. Tetapi, adakah izin prinsip yang dikeluarkan instansi terkait bagi penambang galian C di Minsel.
Hartje Pojoh dan Bruno Riedel, keduanya warga Amurang kepada media ini menuturkan, bahwa penambang galian C di Minsel apakah memiliki izin prinsip. ‘’Kalau tidak, sejauh manakah hal ini sehingga pihak terkait enggan melakukannya. Padahal, kalau mau dilihat melalui galian C akan banyak manfaat diantaranya. Bisa mengumpul PAD dan lain sebagainya,’’ tanya Pojoh dan Riedel.
Menurut Pojoh dan Riedel, mereka bertanya apa saja yang dikerjakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Minsel Pengky Terok, Ssos. Sebab, sejak dirinya dilantik Bupati Christiany Eugenia Paruntu hanyalah mengurus apa.
“Selain itu, pertanyaan kami soal PAD. Apakah, Distamben sudah bisa mengumpulkan PAD melalui galian C di Minsel. Disini, kami bertanya hanya sebagai dasar pembangunan Minsel kedepan. Sebab, pembangunan Minsel juga berlandaskan PAD,’’ tambah keduanya.
Dikatakan keduanya, bahwa semua jenis galian C di Minsel dilarang. Tetapi, apa larangan yang diberikan Distamben Minsel.
‘’Dari sekian banyak pengusaha galian C di Minsel, belum satupun memiliki AMDAL dari Unsrat Manado. Selain AMDAL, izin prinsip pemerintah Minsel pun tak ada. Dengan demikian, galian C di Minsel semuanya ilegal,’’ jelas keduanya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Minsel Pengky Terok, SSos ketika dikonfirmasi hal diatas mengaku akan turun. ‘’Ya, kami akan melakukan cek dan ricek di lapangan. Namun demikian, kami sudah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada pengusaha galian C di Minsel agar mentaati semua aturan yang ada. Namun demikian, sepertinya hal tersebut tak digubris oleh mereka,’’ ungkap Terok.
Terok menjelaskan, dalam waktu dekat ini, Distamben akan memanggil kembali pengusaha galian C di semua DAS dan kuala yang ada di Minsel. ‘’Ya, dalam waktu dekat ini kami akan memanggil mereka yang kesemuanya melakukan aktifitas galian C pasir. Artinya, hal ini hanya sebatas pembinaan saja. Lainnya bukan wewenang kami,’’ pungkas Terok. (and)