Tim Sentra Gakkumdu Minut dalam konferensi pers, Senin (4/3/2019).
Minut, BeritaManado.com – Belum lama publik mengkritisi kelemahan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Minahasa, dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye caleg Partai Nasional Demokrat (NasDem) Felly Runtuwene, kejadian yang sama kembali terulang di Minahasa Utara.
Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dengan terlapor Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan, akhirnya dimentahkan Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, polisi dan jaksa.
Setelah melalui pembahasan alot berjam-jam secara internal, Senin (4/3/2019) malam, Gakkumdu menetapkan laporan nomor 01/LP/PL/Kab/25.12/II/2019 tanggal 13 Februari tahun 2019 tentang dugaan pelanggaran kampanye tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu pasal 547 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sudah ada kajian-kajian secara hukum yang sudah kami lakukan tentunya berdasarkan hasil klarifikasi. Laporan tersebut dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilunya,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Rocky Ambar SH MH LLM membacakan hasil berita acara pembahasan, melalui konferensi pers yang dimulai pukul 23.00 Wita.
Adapun bunyi Pasal 547; “Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Laporan terhadap Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan terkait dugaan terlapor melakukan pelanggaran yaitu menunggangi kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) dengan aksi bagi-bagi kartu nama dan kalender calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem) yaitu Jhony Panambunan, kakak kandung Bupati Panambunan serta Shintia Rumumpe, anak kandung Bupati Panambunan.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kasi Intel Kejaksaan Minut Ekaputra Polimpung SH MH, Kanit I Reskrim Polres Minut Aiptu Melky Pontoh serta perwakilan lainnya dari Polres Minut dan Kejaksaan Negeri Minut.
Sebelumnya dalam pembahasan internal Tim Semtra Gakkumdu, tampak hadir di Kantor Bawaslu Minut, Kasat Reskrim Minut AKP Nohfri Maramis SH SIK.
(Finda Muhtar)
Baca Juga: