Tahuna – Wakil Bupati Sangihe, Jabes Gaghana beberapa waktu lalu memimpin rapat evaluasi pengelolahan keuangan di jajaran Pemda Sangihe dalam rangka menjelang kedatangan Tim BPK RI yang akan melakukan audit atau pemeriksan keuangan daerah.
Pada kesempatan itu, Gaghana menegaskan, bagi setiap pimpinan dan pengelolah keuangan maupun aset di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) apabilah terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolahan keuangan daerah bakal dikenai sanksi tegas.
“Saya mengingatkan kepada seluruh SKPD termasuk bendaharanya, jika dari hasil pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya penyimpangan keuangan daerah, akan diberi sanksi tegas. Sanksi itu berupa administrasi bahkan rekomendasi ke aparat hukum,” tegas Gaghana.
Namun menurut Gaghana, jika pimpinan SKPD maupun bendaharanya berhasil dalam mengelolah keuangannya, maka mereka akan mendapat promosi jabatan bahkan diberi penghargaan. Gaghana menambahkan, hingga saat ini, evaluasi
kinerja di masing-masing SKPD bahkan di sejumlah unit kerja terus dilakukan.
kinerja di masing-masing SKPD bahkan di sejumlah unit kerja terus dilakukan.
“Ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah dalam mewujudkan Kepulauan Sangihe Kabupaten Bahari yang sejahtera dan bermartabat,” jelasnya lagi, sambil menambahkan bahwa resposisi pejabat eselon II hingga eselon IV bisa dilakukan kapan saja berdasarkan evaluasi kinerja masing-masing pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Sangihe. (GUN)