Manado, BeritaManado.com – Seorang remaja berusia 13 tahun menjadi korban pelampiasan bejat oleh seorang sopir berinisial H (23) warga Manado.
Aksi bejat tersebut tejadi pada (10/5/2020) sekitar pukul 16.00 wita.
Berdasarkan Informasi dan data dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, kejadian tersebut terungkap atas pengakuan korban kepada pelapor bahwa terlapor telah menyetubuhi korban secara paksa bertempat di tempat kejadian perkara (TKP).
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke kantor polisi.
Kapolresta Manado, AKBP Elvianus Laoli SIK saat dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Thommy Aruan
(HardinanSangkoy)