Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah, janji pengganti antarwaktu
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiscus Andi Silangen.
Ketua DPRD Sulut mengungkapkan, pengucapan sumpah, janji tersebut dilakukan kepada anggota DPRD bapak Tonao Petrus Jangkobus berdasarkan keputusan menteri dalam negeri republik Indonesia.
“Dan sesuai pasal 143 ayar 3 pasal 144 ayat 6, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 144 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta pasal 188 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD,” jelas Fransiscus Kamis, (14/3/2024) pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut di ruang rapat DPRD.
Lanjut Fransiscus, sesuai peraturan DPRD Provinsi Sulut, anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya atau berdasarkan usulan fraksi.
“Dengan demikian, saudara Tonao Petrus Jangkobus sebagai anggota komisi III dan badan kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” beberapa Fransiscus.
Diketahui, Tonao Petrus Jangkobus menggantikan Sherly Tjanggulung sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Fraksi Partai NasDem daerah pemilihan (dapil) 1 Sangihe, Talaud dan Sitaro.
(Erdysep Dirangga)