Abdul Wahid Ibrahim
Manado – Menyongsong batas waktu pemasukkan surat keterangan pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Manado atas nama Boby Daud yang saat ini tercatat sebagai calon Wali Kota Manado, Fraksi PAN mendesak pemerintah terkait segera menerbitkan surat tersebut.
Hal ini ditegaskan personil Fraksi PAN DPRD Kota Manado, Abdul Wahid Ibrahim. Dikatakannya, sesuai peraturan KPU, terkait pencalonan anggota dewan di Pilkada, wajib memasukkan surat keterangan pemberhentian dari keanggotaan batas waktu hingga 60 hari pasca ditetapkan sebagai calon.
“Kan aturannya sudah sangat jelas, hingga tanggal 24 Oktober ini, setiap anggota dewan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah sudah harus mundur. Artinya, surat keterangan pemberhentian sudah harus masuk di KPU paling lambat 24 Oktober nanti,” kata Wahid.
Ia pun berharap, proses penerbitan Boby Daud sebagai anggota dewan sudah dapat segera diselesaikan agar pencalonan Boby yang saat ini berpasangan dengan calon Wali Kota Jimmy Rimba Rogi tidak terkendala dengan surat tersebut.
“Surat pernyataan berhenti sebagai anggota dewan sudah dibacakan saat paripurna APBD perubahan 2 minggu lalu. Nama penggantinya sudah disertakan bersama surat pengunduran itu. Kami rasa sudah tidak ada lagi yang kurang dengan dokumen itu. Jadi tidak ada alasan untuk menahan-nahan proses pemberhentian pak Boby,” tegasnya. (leriandokambey)