MANADO – Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Sudirman Hasan mengatakan, adanya perubahan Perda Pajak apakah telah sejalan dengan Undang-Undang (UU) dan peraturan pemerintah serta peraturan perundang-undangan lainnya.
“Sehingga tidak terjadi tumpang tindih diantara instansi terkait, baik provinsi maupun kabupaten kota,” katanya. Dia mengatakan, dengan adanya retribusi rumah sakit akan mendorong peningkatan dan kinerja pelayanan bagi masyarakat.
Namun FPG mempertanyakan, apakah tarif yang ditetapkan telah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. “Apakah adanya retribusi ini telah menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai, katanya,
Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho mengatakan, sesuai jadwal ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, untuk tahapan selanjutnya pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama pihak eksekutif.
“Selanjutnya akan dibahas masing-masing oleh setiap fraksi untuk menyiapkan pemandangan akhir,” katanya. Rapat paripurna DPRD Sulut tentang pemandangan umum tersebut dihadiri antara lain. Gubernur Sulut Sinyo Sarundajang.(don)