Manado – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pro Rakyat Anti Politisi Busuk (Forpakantik) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk segera menutup Apartemen Lagoon Tamansari.
Dari hasil investigasinya ditemukan rata-rata bangunan megah di pinggiran pantai Manado bermasalah ijin lingkungannya termasuk apartemen Lagoon yang terletak dikawan bahu mall, diketahui kuat dugaan apartemen tersebut tidak memiliki ijni Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Tak miliki AMDAL adalah pelanggaran berat sebab sanksi pidana dan denda melekat disitu, maka dari itu kami mendesak Pemprov untuk segera menutup apartemen Lagoon sampai mereka memenuhi kewajiban untuk ijin AMDAL,” tegas Ketua, Pierson Rambing melalui Ketua Koordinator investigasinya, Derol Maramis, SE kepada BeritaManado.com.
Lanjutnya, Forpakantik sangat mendukung pembangunan asalkan memenuhi semua perijinan apalagi AMDAL yang bersentuhan dengan kesehatan dan kelangsungan banyak kehidupan, jadi kami himbau kepada setiap perusahaan yang wajib AMDAL agar segera memenuhi kewajibannya.
Manajer Realty WIKA Realty (Owner) wilayah Manado, Husinsjah saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pribadinya, 08125866xxx belum dapat berkomentar. (risat)
Baca juga:
- Wow !!! IMB The Lagoon Taman Sari Bahu Mall Dicabut
- WALHI Obok-Obok AMDAL Apartemen Lagoon Manado
- FORPAKANTIK Desak Pemprov Tutup Apartemen Lagoon
- Haefrey Sendoh: Teknisnya Saya Tidak Tahu
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (4) “Pelanggaran Terhadap RUTRK, PP, Permen dan tidak Memiliki AMDAL”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (3) “Perusahaan dan Pemkot Manado Tabrak Aturan”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (2) ‘IMB Tidak Sesuai Ketentuan‘
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (1) ‘Masyarakat Jadi Korban’