Manado – Akademisi Fakultas Hukum Unsrat, Dr Flora Kalalo SH MH yang juga sebagai penggugat dalam perkara Senat Unsrat akhirnya memberikan tanggapan terkait statement yang dikemukakan oleh Dekan FH UKI, Dr Barita Simanjuntak SH MH. Menurut Kalalo, pernyataan dari Barita itu sumir.
“Statement dekan FH UKI dikenal degan istilah pernyataan yang sumir artinya tidak menjelaskan, hasilnya terlalu mentah, terburu-buru dan tidak menjawab persoalan yang sebenarnya. Apalagi Dekan FH UKI orang yang BUKAN PIHAK dalam sengketa, jadi tidak tahu substansi masalah,” kata Flora sapaan akrabnya.
“Dekan FH UKI memberikan penjelasan seakan yang paling tahu, tapi sebenarnya dia justru memberikan analisis yg keliru sekaligus dia (Dekan FH UKI-red) menyampingkan tugas dan fungsi PTUN serta melampaui kapasitas yang diberikan oleh lembaga PTUN yg dimiliki oleh hakim PTUN yg mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara,” lagi kata Flora sekaligus mengkritik.
Untuk jelasnya, persoalan keabsahan senat Unsrat itu sudah terbukti dalam persidangan bahwa tidak prosedural, cacat formil dan cacat yuridis sedangkan terkait kasasi inti masalahnya bahwa pencabutan kasasi oleh rektor Unsrat CACAT HUKUM karena rektor Unsrat dan 66 anggota senat Unsrat selaku tergugat TIDAK semua tanda menandatangani pencabutan kasasi dan penggugat II Intervensi (Prof. Tulung dkk) yang juga telah mengajukan kasasi TIDAK AJUKAN pencabutan kasasi.
“Maka fakta hukum sudah jelas bahwa Unsrat belum bisa laksanakan pemilihan Rektor (Pilrek) karena status senat Unsrat masih dalam proses kasasi di Mahkama Agung (MA),” jelas Kalalo.(jkf)