![](https://beritamanado.com/wp-content/uploads/2024/05/Kantor-KPU-Sulut.jpg)
Manado, BeritaManado.com — Pilkada Sulut dipastikan tanpa calon perseorangan atau independen.
Hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan 12 Mei 2024, hanya ada satu paslon memasukan syarat dukungan.
Mereka adalah Paslon Gubernur Elly Lasut dan Wakil Gubernur Billy Lombok.
Sayang, dokumen yang disetorkan menjelang injury time tersebut dikembalikan KPU Sulut karena tidak memenuhi syarat.
Jumlah sebaran dukungan Elly – Billy memenuhi syarat minimal, namun tidak dengan total syarat dukungan.
Alhasil, KPU menyatakan dokumen tidak memenuhi syarat minimal.
Komisioner KPU Sulut, Awaluddin Umbola, mengatakan dengan dikembalikan dokumen tersebut maka kesempatan menjadi paslon dari jalur perseorangan sudah tidak ada lagi.
Menurut Awaluddin, andaikan pada saat penyetoran syarat dukungan Elly – Billy memenuhi syarat, maka akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kalau seaindainya berkasnya diterima, nanti paslon perseorangan ini diwajibkan mendaftar lagi pada Agustus 2024 bersama dengan paslon yang diusung partai politik,” jelas Awaluddin saat dihubungi BeritaManado.com, Senin (13/5/2024).
Penjelasan Awaluddin tersebut sekaligus mempertegas argumen di masyarakat yang menyebut masih ada pendafataran calon perseorangan di Agustus 2024.
“Jadi untuk perseorangan penyerahan berkas dukungan sudah ditutup tadi malam (12 Mei 2024) dan tidak ada lagi,” tandasnya.
(Alfrits Semen)