Amurang – Kepala Inspektorat Minahasa Selatan (Minsel) Adrie Keintjem, SH selaku ketua tim verifikasi honorer kategori dua Minsel terkesan enggan membeberkan temuan honorer siluman. Padahal hari ini, batas pemasukan verifikasi berkas. Alasanya, tim yang ada masih berada di lapangan dan sedang melakukan tugas mereka mencari kebenaran Surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan.
“Ya, kami harus mengecek langsung kebenaran yang mendandatangani SK honorer yang bersangkutan, selanjutnya kalau dinyatakan benar, tetap kami minmta pernyataan dalam bentuk Berita Acara pemeriksaan (BAP) terhadap kepala sekolah atau kepala SKPD yang bersangkutan,” tukas Keintjem, kepada beritamanado.com
Menurut dia, hal ini semata agar dikemudian hari jika ada proses hukum, dan terbukti dimanipulasi oleh yang membuat BAP, maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkanya dihadapan hukum. Selanjutnya, jika ditemukan kepala sekolah telah meninggal atau keluar daerah, kami harus mencari saksi guru-guru semasa honorer bekerja, dan merekalah yang nantinya akan membenarkan kalau honorer yang bersangkutan pernah bekerja di sekolah atau instansi tertentu.
“Jika yang bersangkutan menolak untuk menandatangani BAP, tentunya tidak pernah menandatangani SK, berarti honorer yang bersangkutan dinyatakan gugur,” ungkap Keintjem, Jumat (30/5/2014). (sanlylendongan)