FGD Bawaslu bersama media juga menghadirkan narasumber akademisi dan pimpinan media
Manado – Politik uang menjadi perbincangan pada Focus Group Discussion (FGD) Bawaslu bersama media massa di sekretariat Bawaslu Sulut, Senin (14/12/2015) sore.
Menurut Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, Bawaslu telah menerima laporan politik uang pada penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2015.
“Politik uang proses di pengawas pemilu tapi di kepolisian menggunakan hukum acara biasa. Politik uang bisa dilaporkan langsung ke kepolisian kemudian proses pengadilan,” ujar Malonda.
Meski begitu lanjut Malonda selama ini sulit menjerat pelaku politik uang. Pasangan calon terbukti politik uang ada sanksi pembatalan. Jika dilakukan tim kampanye hanya pidana pemilihan.
“Itupun harus putusan pengadilan pasangan calon terbukti politik uang kami memberikan rekomendasi pembatalan sebagai calon, bahkan pasangan calon sudah terpilih bisa tidak dilantik.
“Beda tipis politik dan diakonia. Kita melihat laporan masuk di Bitung ada yang mengaku mendapatkan uang untuk memilih perlu ditelusuri,” terang Malonda. (jerrypalohoon)