Manado – Masalah hasil pemungutan suara di KPU Kota Manado yang berakibat penonaktifan lima komisioner KPU menarik perhatian banyak kalangan. Pengamat politik yang juga akademisi Unsrat DR Ferry Liando MH, menilai C1 plano yang ditemukan di ruangan pimpinan KPU Manado merupakan kejadian tidak wajar karena melanggar prosedur proses pleno rekapitulasi penghitungan suara.
“C1 plano merupakan dokumen pemilu yang harusnya steril. Dokumen itu harus menyatu dalam sebuah kotak. Bisa terpisah tapi hanya pada saat penghitungan suara di TPS. Siapapun oknum yang melakukan perbuatan sehingga C1 terpisah dengan dokumen yang lain perlu dimintakan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan publik. Klarifikasi sangat penting dalam rangka meminimalisasi ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu tahun ini,” tutur Ferry Liando.
Menurut Liando, mekanisme penyimpanan logistik dalam kotak suara pasca pemilu diharuskan terisi dalam kotak suara. Jika ditemukan kasus seperti itu diindikasikan telah ada oknum tertentu yang secara sengaja melanggar aturan Undang-Undang Pemilu dan PKPU. Normatifnya jika buka kotak harus menghadirkan panwas dan saksi parpol serta saksi calon DPD.
“Soal peluang terjadinya keterlambatan rekapitulasi harusnya jangan molor. Karena tahapan lain sudah menunggu. Hasil rekapitulasi pemilu akan menjadi pegangan pada tahapan pilpres. Setelah pengumuman hasil rekapitulasi 9 Mei akan dilanjutkan pada penetapan parpol yang memenuhi ambang batas parliamentary threshold dan jumlah perolehan kursi dan perolehan suara partai.
Jumlah perolehan kursi dan suara partai akan digunakan sebagai rujukan pencalonan presiden oleh partai. Kami mendorong KPU bekerja ekstra agar selesai sesuai tahapan namun disatu sisi asas profesionalisme jangan diabaikan,” jelasnya.
Soal wacana usulan pemilu ulang, ujar Liando, sulit terlaksana karena unsur-unsur tentang perlunya pemilu ulang seperti bencana alam tidak terpenuhi. Kalaupun konteksnya adalah pemungutan suara ulang itupun tetap sulit karena dasar hukumnya tidak ada.
“Harus ada gugatan dan ada persetujuan MK. Proses pengitungan ulang yang sementara berlangsung saat ini tentang rawan masalah, karena ketidakcocokan antara plano dengan form C1, C1 dengan form D. Kemudian akan terganggu dengan waktu pengumuman 9 Mei besok. Dengan demikian proses pemilu di Manado dalam keadaan darurat karena telah terjadi kekosongan hukum,” urai Liando. (*/jerrypalohoon)