
Manado, BeritaManado.com – Modus penyalahgunaan wewenang dengan memperkaya diri sendiri berpotensi atau rawan dilakukan kepala daerah.
Menurut pengamat politik sekaligus akademisi UNSRAT Dr. Ferry Liando, yang tertangkap KPK termasuk Manalip itu sebetulnya hanya sial saja. Banyak kepala daerah diduga kerap memperdagangkan kewenangan mereka salah satu pemicunya adalah pembiayaan Pilkada yang sangat mahal.
Mulai dari mahar terhadap parpol pengusung, hingga biaya untuk menyogok pemilih.
“Biaya Pilkada menjadi mahal karena sebagian calon tidak diterima publik. Sehinga bagaimana bisa diterima, caranya adalah menyogok,” ucap Ferry Liando.
Inilah yang kemudian dilakukan kepala daerah jika terpilih, yaitu berupaya mengembalikan biaya itu ketika menjabat.
Menurut Ferry Liando, banyak modus yang dilakukan untuk mengembalikannya seperti pemotongan biaya proyek fisik, memperdagangkan kewenangan termasuk perijinan, melelang jabatan kepada calon pejabat yang bersedia membayar dan modus-modus lainnya.
“Pihak yang harusnya bertenggung jawab terhadap penangkapan ini adalah partai politik yang mengusungnya menjadi kepala daerah. Sebab parpol itulah yang mencalonkannya,” jelas Ferry Liando.
Selama ini kebanyakan yang diusung parpol adalah produk yang gagal. Sehingga jika yang diusungnya berurusan dengan penegak hukum, harusnya parpol itu harus bertanggungjawab paling tidak harus meminta maaf ke publik.
“Kejadian yang menimpa ibu Manalip ini terjadi karena kemungkinan hendak memanfatakan sisa waktu jabatan yang tidak lama lagi akan berakhir,” ujar Ferry Liando.
Dikatakan Ferry Liando, orang-orang disekitarnya sepetinya lupa mengingatkan Manalip bahwa pejabat yang paling banyak di awasi penegak hukum adalah pejabat yang hendak mengakhiri jabatan.
“Sebab dalam momentum itulah para pejabat memanfaatkan sisa akhir jabatan untuk mendapatkan keuntungan,” kata Ferry Liando.
Ini tentu jadi pelajaran bagi setiap pejabat untuk tidak memanfaatkan jabatan untuk kesenangan atau memperkaya diri.
“Anggaran negara untuk membiayai pilkada di Talaud akhirnya sia-sia dan terbuang percuama karena hasil akhirnya adalah kepala daerahnya harus berurusan dengan penengak hukum,” pungkas Ferry Liando.
(***/MiltonPantouw)