Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Dirut PD Pasar, Ferry Keintjem memberikan kesempatan kepada pedagang dan penyewa kios di shopping center menyelesaikan kewajiban.
Menurut Ferry Keintjem, pemerintah senantiasa ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan namun disisi lain seluruh mekanisme harus sesuai aturan.
“Mereka meminta secara kekeluargaan namun inikan sudah masuk rana hukum, tetapi kami baru melakukan penyegelan sehingga kami masih menunggu etikat baik dari pedagang untuk menyelesaikan kewajiban,” jelas Fery Keintjem pada hearing DPRD Manado, Selasa (7/3/2017).
Lanjut Ferry Keintjem, PD Pasar memberikan kesempatan kepada pedagang agar melakukan perhitungan lagi termasuk besaran luas yang belum terbayar maupun jangka waktu belum dibayar agar tidak simpang siur. Semua tindakan ini berdasarkan data dimana terdapat hitungan yang dari PD Pasar.
“Kesempatan kami berikan sampai pekan ini, tetapi kalau tidak dilakukan kami akan melakukan pengosongan, secara aturan kami akan melaporkan, dimana melalui penegak hukum kami baru melakukan tebusan melalui somasi, secara otomatis ini akan langsung direspon karena berhubungan dengan aset negara yang dikelola oleh PD Pasar,” ungkap Fery Keintjem. (YohanesTumengkol)