Jakarta, BeritaManado.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Melansir Suara.com jaringan Beritamanado.com, pengumuman penetapan tersangka terhadap polisi berpangkat inspektur jenderal itu disampaikan langsung oleh Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Selain menetapkan FS menjadi tersangka baru, Kapolri yang didampingi para perwira tinggi Polri juga mengumumkan penetapan KM menjadi tersangka.
Namun sayangnya belum disebutkan apa peran KM dalam kasus itu.
Dengan demikian, dalam kasus kematian Brigadir Yosua, sudah ada empat orang tersangka.
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer (RE) dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
RE dan RR disangkakan melakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto, Pasal 338 jo, Pasal 351 ayat (3) jo, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam konferensi pers tadi, kapolri menyebut peran FS, yaitu memerintahkan RE untuk menembak Brigadir Yosua.
Mengenai apakah FS ikut menembak Brigadir Yosua, hal itu masih didalami oleh tim khusus.
Kapolri juga mengonfirmasi bahwa sesungguhnya tidak ada adu tembak dalam peristiwa yang terjadi di rumah FS pada Jumat (8/7/2022), sore.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak. Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap brigadir J atas perintah FS,” tegas Kapolri.
Saat ini, FS ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
Kapolri mengatakan tim khusus masih melakukan pendalaman-pendalaman terhadap keterangan saksi dan barang bukti.
Mengenai pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan dialami oleh istri FS, kapolri mengatakan masih dilakukan pendalaman tim dan belum dapat disimpulkan.
“Motif penembakan masih didalami,” kata Kapolri.
Inspektorat Khusus Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa lebih dari 25 personel Polri yang dinilai melanggar prosedur, tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(jenlywenur)