Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Fenomena ‘Kutu Loncat’ Caleg Akibat Lemahnya UU Pemilu

by Alfrits
Jumat, 12 Mei 2023, 14:26 pm
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 1share
Ferry Liando. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Fenomena caleg pindah partai jelang pemilu atau sering diungkapkan dengan ‘kutu loncat’ disebabkan berbagai alasan.

Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Daud Liando, menyebut beberapa penyebab yang membuat aksi ‘kutu loncat’ terjadi.

Pertama, kata Ferry Liando, bisa terjadi karena parpol lama tidak lagi lolos menjadi peserta pada Pemilu 2024.

Bisa juga, kata Ferry, karena kontestasi yang sangat dinamis dalam internal parpol untuk memperebutkan tiga hal seperti dapil, nomor urut dan tiket pencalonan.

“Anggota yang tidak mendapatkan kesempatan sebagaimana keinginannya, tentu mencari peluang di parpol lain,” kata Ferry kepada BeritaManado.com, Jumat (12/5/2023).

Menurutnya, salah satu faktor sebagian besar parpol tidak datang mendaftar di awal disebabkan tarik-menarik tiga hal tersebut.

Lanjut Ferry, meski penentuan perolehan kursi bukan oleh nomor urut namun deretan paling atas kerap menjadi rebutan.

Hal lainnya, karena parpol semakin kesulitan memenuhi persyararatan menjadi peserta pemilu di dapil.

Dikatakan, parpol wajib menyertakan paling kurang 30 persen perempuan dalam daftar caleg di masing-masing dapil.

“Jika syarat itu tak terpenuhi, parpol tidak bisa ikut pemilu di dapil itu. Karena kesulitan ini maka masing-masing parpol saling mencaplok kader perempuan parpol lain,” bebernya.

Ferry juga melihat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, memiliki kelemahan.

Harusnya, tegas Ferry, ada persyaratan yang diwajibkan bagi semua caleg yaitu ketentuan telah menjadi anggota parpol selama beberapa tahun.

Jika syarat masa keanggotaan diwajibkan undang-undang, maka dua hal positif diperoleh yaitu menghindari kutu loncat dan mencegah parpol hanya dimanfaatkan orang untuk mendapatkan jabatan di DPR atau DPRD.

“Banyak caleg yang tidak memiliki riwayat keanggotaan parpol dalam waktu lama. Mereka mendapatkan kartu tanda anggota (kta) parpol sebagai syarat menjadi caleg dengan cara gampang atau mungkin ada yang bersedia membeli KTA,” tandasnya.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: caleg kutu loncatcaleg pindah partaiFerry Liando

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.