Manado – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulut, Evans Steven Liow menegaskan pihaknya akan mensosialisasi dan menerapkan batasan usia pemuda sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dimana batas usia pengurus KNPI serta OKP dibawah 30 tahun.
Ia mengingatkan seluruh organisasi kepemudaan (OKP) mematuhi undang-undang dengan menyiapkan pengurus yang berusia dibawah 30 tahun.
Konsekuensi yang terjadi apabila masih ada pengurus OKP yang berusia di atas 30 tahun yakni “penghentian dukungan fasilitas” dari pemerintah.
“Akan diatur sesuai aturan bahwa pengurus KNPI termasuk OKP berusia 30 tahun kebawah,” ujar mantan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Manado ini. (jrp)