TOMOHON, beritamanado.com – Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam Pasal 69 dan 70 menyebutkan bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun anggaran sebelumnya kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc mewakili Wali Kota Tomohon saat menghadiri Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon di aula rumah dinas wali kota, Selasa (30/10/2018).
Evaluasi LPPD dikatakannya adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan otonomi daerah berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah(RKPD). Kemudian jalannya tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah, kolaborasi koordinasi dan komitmen pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kota/kabupaten, pelayanan prima kepada masyarakat, capaian keberhasilan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah.
“Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon terlebih kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk berperan proaktif dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan RKPD serta serius memberikan respon dalam penyusunan LPPD Kota Tomohon.”
“Saya pun berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang dalam penyusunan LPPD tahun 2017 di tahun anggaran 2018 ini telah memberikan respon yang baik terhadap penyusunan dan pengumpulan data LPPD serta lebih dari itu yakni telah melaksanakan program pemerintahan dalam membangun masyarakat Kota Tomohon ke arah yang lebih baik,” tuturnya.
Namun menurut Lolowang janganlah berpuas diri dulu karena pemeringkatan skala Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Tomohon masih pada urutan ketujuh dari 15 kabupaten/kota se Sulawesi Utara dan urutan ketiga untuk kota. “Mudah-mudahan tahun depan, Kota Tomohon boleh mempertahankan bobot nilai sangat tinggi dan boleh masuk ranking tiga besar,” ujarnya.
Tampak hadir Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi, narasumber Ferdy Manopo SH MM selaku Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ronald Kalesaran SE serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam Pasal 69 dan 70 menyebutkan bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun anggaran sebelumnya kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc mewakili Wali Kota Tomohon saat menghadiri Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon di aula rumah dinas wali kota, Selasa (30/10/2018).
Evaluasi LPPD dikatakannya adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan otonomi daerah berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah(RKPD). Kemudian jalannya tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah, kolaborasi koordinasi dan komitmen pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kota/kabupaten, pelayanan prima kepada masyarakat, capaian keberhasilan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah.
“Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon terlebih kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk berperan proaktif dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan RKPD serta serius memberikan respon dalam penyusunan LPPD Kota Tomohon.”
“Saya pun berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang dalam penyusunan LPPD tahun 2017 di tahun anggaran 2018 ini telah memberikan respon yang baik terhadap penyusunan dan pengumpulan data LPPD serta lebih dari itu yakni telah melaksanakan program pemerintahan dalam membangun masyarakat Kota Tomohon ke arah yang lebih baik,” tuturnya.
Namun menurut Lolowang janganlah berpuas diri dulu karena pemeringkatan skala Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Tomohon masih pada urutan ketujuh dari 15 kabupaten/kota se Sulawesi Utara dan urutan ketiga untuk kota. “Mudah-mudahan tahun depan, Kota Tomohon boleh mempertahankan bobot nilai sangat tinggi dan boleh masuk ranking tiga besar,” ujarnya.
Tampak hadir Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi, narasumber Ferdy Manopo SH MM selaku Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ronald Kalesaran SE serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)