JAKARTA – Penindakan terhadap Jaksa nakal menjadi perhatian sejumlah kalangan didaerah. Terbukti, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggugat Peradilan (KRMP) Sulawesi Utara, Selasa (26/8) siang tadi mengunjungi kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Kedatangan di Kejagung disambut Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah, Firmansyah SH. Kunjungan itu dalam rangka melakukan follow up (konfrontir) atas laporan terhadap Kepala Kejari Airmadidi, IS. Dimana IS diduga melanggar asas kepatutan Jaksa atas dugaan pemerasan terhadap salah satu pejabat SKPD melalui makelar kasus (Markus).
Kasubdit memastikan Rabu (27/8) Besok hari, akan membeberkan hasil pemeriksaan terkait laporan kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Kajari Airmadidi. Usai melakukan pertemuan dengan pejabat di Kejagung, kemudian mereka berkunjung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said.
Mereka bertemu dengan salah satu pejabat bidang pengaduan yang menerima informasi umum. Disini mereka mengadukan mengenai dugaan gratifikasi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kajari Airmadidi. Sumber resmi di KPK menyarankan agar melihat dulu hasil pemeriksaan Kejagung, alasannya itu bersifat internal korps.
Kepada wartawan, Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat Peradilan Sulawesi Utara, Melky Pangemanan SIP menghimbau kepada segenap komponen gerakan mahasiswa dan masyarakat di Minahasa Utara, untuk tidak turun demonstrasi Rabu (27/8) ini. “Marilah sama-sama kita serahkan sepenuhnya kepada Kejagung untuk mengusut kasus ini dan menindak tegas Kajari Airmadidi sesuai dengan kode etik Kejagung, apabila terbukti melakukan pelanggaran,” kata Pangemanan didampingi Ramos Perwakilan Jaringan BEM se-DKI. Dia menilai, apabila kasus ini dituntaskan oleh Kejagung dan seorang Kajari dinyatakan bersalah, maka ini pertama kalinya Kejagung menindak Jaksa Nakal dengan memberlakukan aturan sesuai tindak pidana.
Tentunya, Kejagung ingin menghilangkan image bahwa penindakan terhadap Jaksa Nakal hanya bersifat sanksi administratif diantaranya pencopotan. “Selama ini pihak Kejagung dinilai hanya menindak para Jaksa Nakal dengan sanksi bersifat administratif. Untuk menghilangkan image itu, maka Kejagung bakal memberlakukan aturan dengan tindakan tegas berdasarkan UU tindak pidana,” tukasnya. (*)