Tomohon – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon mulai mensosialisasikan penetapan Pajak Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang dikenal dengan sebutan Pajak Galian C (selengkapnya liat daftar di bawah, red) kepada sejumlah pemilik perusahaan pertambangan, Senin (03/03/2014).
Menurut Kepala Dinas ESDM Kota Tomohon Jeane Bolang SH, penetapan pajak ini telah mendapat persetujuan pemerintah kota lewat penetapan SK Walikota Tomohon nomor 71 tahun 2014 tanggal 7 Januari 2014. “SK ini tindaklanjut dari Perda nomor 7 tahun 2012 tentang pajak daerah. Jadi setelah penatapan ini, selanjutnya kita melaksanakan sosialisasi dan juga uji petik,” terang Bolang.
Disinggung soal mekanisme penarikan pajak tersebut, menurut mantan Inspektur ini setiap perusahaan akan langsung menyetorkannya di Dinas PPKBMD. “Pemilik perusahaan akan langsung menyetorkannya ke kas daerah melalui dinas terkait. Dan jika tak dipatuhi, tentunya ada sanksi yang menanti sesuai perda dimana bisa sampai pencabutan izin.
“Hingga saat ini ada sekitar 10 perusahaan yang tersebar di beberapa kelurahan, dimana dari jumlah ini baru empat yang memenuhi persyaratan seperti memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Yang lain sementara melakukan pengurusan,” pungkas Bolang.