Manado, BeritaManado.com — Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Manado Richard Sualang telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan ke pengelolah tempat hiburan malam untuk menghormati perayaan hari-hari besar keagamaan di Kota Manado.
Wali Kota dan Wakil Walikota melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Manado Erwin Kontu mengungkapkan, Surat Edaran tersebut sudah dikeluarkan bahkan seminggu sebelum peringatan hari raya Nyepi sampai pada bulan puasa dalam menyambut bulan suci Ramadan bagi umat Islam yang saat ini sedang berlangsung.
“Surat Edaran dengan nomor D.13/PAR/159/2023 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Esther T.J. Mamangkey,” terang Erwin Jumat, (24/3/2023).
Menurut Erwin, surat tersebut tidak memberikan pembatasan, melainkan imbauan agar para pemilik tempat usaha hiburan, untuk menghormati hari besar keagamaan seperti Nyepi, Puasa Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 dengan memperhatikan jam operasional.
“Kebijakan pemerintah Kota Manado melalui ini sebagai dukungan terhadap geliat ekonomi yang baru berangsur pulih, baik sektor tenaga kerja, pendapatan daerah, terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat pasca pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) pada 31 Desember 2022 lalu,” ungkap Erwin.
Lanjut Erwin, pembatasan jam operasional tempat usaha hiburan akan berdampak kurang baik pada pendapatan tenaga kerja yang menggunakan sistem perhitungan upah atau gaji berdasarkan jam kerja.
“Berkurangnya jam kerja akan diikuti dengan kebijakan pengurangan upah,” Kata Erwin.
Tak sampai di situ saja kata Erwin, sebagai kota yang berpredikat Kota Toleran, tingkat toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Manado memang telah menunjukkan kelasnya dan menjadi perekat utama bagi kehidupan sosial masyarakatnya, sehingga kebijakan imbauan dan perhatian terhadap jam operasional tempat usaha hiburan dipandang dapat mendorong penghormatan terhadap hari besar keagamaan sekaligus perputaran ekonomi yang makin baik.
Namun begitu, dalam diskusi bersama Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado, maka akan terus dilakukan pemantauan perkembangan kondisi tempat usaha hiburan di Kota Manado.
“Tempat dimaksud seperti klub malam, diskotek, kafe dan bar, karaoke, spa, dan panti pijat, griya pijat, dalam kegiatannya agar dapat menghormati hari besar keagamaan termasuk saat Nyepi waktu lalu, bulan puasa Ramadan, Jumat Agung, Paskah, hingga Idul Fitri,” tutur Erwin.
(Erdysep Dirangga)