Tomohon, BeritaManado.com – Beberapa gerai ritel nasional dikabarkan belum memenuhi persyaratan izin di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tomohon
“Dari informasi, ada salah satu gerai ritel baru di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, sementara dipersiapkan untuk dibuka. Sepengatahuan saya, itu belum ada izin,” ujar Kepala DPTSP, Ervinz Liuw, kepada awak media, Selasa (25/5/2021), di sela sosialisasi OSS-RBA.
Juga tambahnya, beberapa bulan lalu, di Kelurahan Paslaten, ada gerai Alfamart yang dibuka, namun untuk kordinasi izin usaha sampai sekarang belum ada.
“Memang sering seperti ini. Jalan dulu usahanya baru diinformasikan ke pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Investasi Jacqueline Mangulu SP juga menyayangkan, kebiasaan pelaku usaha kelas nasional seperti itu.
“Mereka justru harusnya jadi contoh, bagi pelaku usaha lainnya. Mereka juga jarang berkomunikasi bersama kami,” ujarnya.
Mangulu menambahkan, jangan hanya karena kewajiban menunaikan Corporate Social Responsibilities (CSR), lantas hal fundamental, seperti melakukan koordinasi usaha bersama DPMPTSP Tomohon diabaikan.
“Tidak bermaksud menghalangi investasi. Namun jika lebih komunikatif kami pemerintah tentunya menyambut positif dan memberikan support,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)