Material lumpur yang keluar dari sejumlah titik semburan.
TOMOHON, beritamanado.com – Enviornment Parliament Watch (EPW) Tomohon mendesak untuk segera dilakukan audit lingkungan terhadap PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong. Hal tersebut terkait dengan semburan lumpur panas di Kelurahan Tondangow, Kota Tomohon. (ikuti juga: Terlihat di Tiga Titik, Semburan Mirip Lapindo Muncul di Tondangow)
“Aktivitas PT PGE Lahendong segera di audit lingkungan. Audit lingkungan mendesak dan penting supaya dapat dievaluasi dan menilai ketaatan penanggungjawab usaha dan kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Koordinator EPW Juddie Turambi SH. (ikuti juga: Akses Jalan ke Lokasi Semburan di Tondangow Ditutup Secara Sepihak)
Audit lingkungan ditegaskannya sebagai amanat Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disamping itu, walau ada pemantauan lingkungan dan dilaporkan secara berkala kepada Pemkot Tomohon, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup supaya dokumen lingkungan PT PGE Area Lahendong bukan lagi UKL/UPL tetapi wajib memiliki dokumen Amdal.
“Karena kapasitas produksi PT PGE Lahendong sudah di atas 55 MW. Ini sesuai dengan Permen LH No 5/2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dokumen lingkungan PT PGE Lahendong sekarang ini masih dokumen UKL/UPL yang dibuat ketika Kota Tomohon masih bagian dari Kabupaten Minahasa. Dokumen sudah harus disesuaikan karena sudah ketambahan beberapa sumur produksi baru,” kata Turambi. (ray)