Manado, BeritaManado.com – Enam Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diresmikan penggunaannya, Senin (15/2/2021).
Posko PPKM berada di beberapa desa/kelurahan, yaitu Desa Karimbow Talikuran Kecamatan Motoling Timur, Kecamatan Motoling Barat, Desa Kumelembuai Dua Kecamatan Kumelembuai, Desa Sulu Kecamatan Tatapaan, Desa Tumpaan Baru Kompleks Pasar Tumpaan dan Kelurahan Lewet Kecamatan Amurang.
Pembentukan posko tersebut merupakan tindaklanjut Rapat Koordinasi antara Polres Minsel dengan instansi terkait lainnya, seperti Pemkab Minahasa Selatan, Kodim TNI 1302 Minahasa dan Kejari Amurang, 9 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, di Posko PPKM akan dilakukan pengawasan bersama dengan instansi terkait yaitu Pemerintah, Polri, TNI, Puskesmas dan masyarakat dalam melakukan imbauan dan edukasi protokol kesehatan.
“Tentunya melalui PPKM berskala mikro ini, Polri bersama instansi terkait mengajak kepada seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga penyebaran covid-19 dapat dicegah,” ujar Jules Abast.
Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon bersama Camat Amurang Rommy Rumagit, Danramil Amurang Kapten infantri Ramli Hamanja, Kasat Binmas AKP Asprijono Johar dan Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang hadir dalam peresmian.
(***/Alfrits Semen)