Bitung, BeritaManado.com – Advokat muda Kota Bitung, Michael Remizaldy Jacobus SH MH bersama tim kembali mengukir prestasi di ruang sidang.
Setelah menerima tiga putusan yang memenangkan kliennya dalam sepekan, MRJ Law Office yang dinahkodai Michael melalui Sistem Informasi Penelusaran Perkara menerima informasi putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 54/Pdt/2023/PT. Mnd.
Didampingi timnya Rosilin Masihor SHn MH, Debie Z Hormati SH, Trey Berhimpong SH, Hendri Takainginang SH, Michael memaparkan, perkara perdata yang dimenangkannya terkait tanah yang terletak di Kelurahan Paceda dimana timnya bertindak selaku kuasa hukum Para Tergugat.
Di kasus ini, awalnya hakim Pengadilan Negeri Bitung dalam perkara Nomor: 156/Pdt.G/2022/PN. Bit telah memenangkan kliennya dalam persidangan tingkat pertama dengan menolak gugatan Penggugat.
Para Tergugat yang diwakilinya antara lain IG alias Ina, CT alias Christian, AT alias Abe dan ST alias Santy digugat oleh ET alias Egy, karena Egy mengklaim tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat adalah miliknya.
Akan tetapi, persidangan tingkat pertama menyatakan Penggugat tidak dapat membuktikan haknya atas objek sengketa, sehingga gugatannya ditolak.
Michael dalam diskusi dengan Wartawan berbagi rahasia terkait kemenangannya menangani perkara perdata, khususnya tanah.
“Pembuktian hak atas tanah biasanya mewajibkan kami mengajukan bukti surat yang didasari oleh sejarah perolehan yang clear dan selanjutnya adalah membuktikan riwayat penguasaan atas objek. Itu sebenarnya kunci kemenangan,” kata Michael, Kamis (27/4/2023).
Menanggapi kemungkinan adanya kasasi, mahasiswa program doktoral Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini, menyampaikan konstruksi terkait fakta sebenarnya sudah selesai pada dua tingkatan pengadilan.
“Perlu dipahami bahwa kewenangan Hakim Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta atau pembuktian, karena itu menjadi kewenangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sebagai judex factie,” katanya.
Mahkamah Agung selaku judex juris, jelasnya, hanya memeriksa apakah ada kesalahan dalam menerapkan hukum dari Hakim tingkat pertama dan banding, ada pelampauan kewenangan atau adakah kelalaian pemenuhan syarat-syarat sesuai ketentuan dalam putusan.
“Alasan kasasi akan berputar pada tiga hal itu, sehingga kami menyakini Hakim tingkat pertama dan banding dalam perkara ini sudah memeriksa perkara ini dengan cermat. Percaya saja pada pengadilan, kami yakin hasil putusan Mahkamah Agung pasti selaras,” katanya.
(abinenobm)