Bitung – Pemkot bersama Asosiasi Pedagang Pasar Pinasungkulan Sagerat (AP3S), Forum Aspirasi Masyarakat Kelurahan Girian Weru 1 dan DPRD Kota Bitung sepakat untuk bersama-sama menata Pasar Pinasungkulan Sagerat sesuai dengan 14 kesepakatan yang telah ada.
Adapun 14 kesepakatan yang ditandatangani Forum Aspirasi Masyarakat Kelurahan Girian Weru 1 dan DPRD Kota Bitung beberapa waktu lalu adalah ;
1. Bahwa Forum Aspirasi Masyarakat Kelurahan Girian Weru 1 (satu) didalamnya terdiri dari toko-tokoh masyarakat Pasar Girian dan pemilik toko mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam rangka penataan Pasar Girian;
2. Penataan Pasar Girian dilakukan didrainase-drainase jalan agar tercipta keserasian, keteraturan dan keindahan;
3. Forum Aspirasi Masyarakat Kelurahan Girian Weru 1 (satu) didalamnya terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat Pasar Girian dan pemilik toko akan membantu pemasaran/promosi Pasar Pinasungkulan Sagerat;
4. Para pedagang yang telah berjualan di Pasar Pinasungkulan Sagerat tidak diperkenankan kembali ke Pasar Girian;
5. Forum Aspirasi Masyarakat Kelurahan Girian Weru Satu didalamnya terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat Pasar Girian dan pemilik toko tidak akan melarang para pedagang berjualan di Pasar Pinasungkulan Sagerat;
6. Para pedagang tidak akan berjualan di daerah ruang milik jalan (Rumija) sesuai kesepakatan bersama;
7. Proses pembongkaran bangunan, kios dan lapak di atas ruang milik jalan (Rumija) dilakukan oleh pemilik bangunan, kios dan lapak serta dibantu oleh Forum Aspirasi Masyarakat Keluraan Girian Weru Satu;
8. Pemerintah Kota Bitung mencabut surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bitung Nomor 551/hub-sek/IV/83/2013, tanggal 1 april 2013 perihal pemberitahuan dan mengatur jalur kendaraan angkutan umum melewati Pasar Girian sampai ke Pasar Pinasungkulan Sagerat serta penertiban jalur khusus yang di Pasar Pinasungkulan Sagerat;
9. Pemerintah Kota Bitung mencabut surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bitung ;
10. Adapun luas wilayah yang masuk dalam penataan adalah semua jalan yang menuju ke Pasar Girian;
11. Penataan kendaraan angkutan khusus yang parkir di Pasar Girian berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
12. Semua komoditi dalam tonase besar (grosir) penyalurannya melaui Pasar Pinasungkulan Sagerat;
13. Proses kesepakatan penataan ditandai dengan tanda silang (x) yang dilakukan bersama – sama Dinas Tata Ruang dan Forum Aspirasi Masyarakat Kelurahan Girian Weru Satu;
14. Lokasi Pasar Pemerintah Kota Bitung yang berstatus quo tidak akan dipagar dan menjadi tanggung jawab Forum Aspirasi Masyarakat Kelurahan Girian Weru Satu untuk mengawasi pedagang agar tidak ada yang berjualan ditempat tersebut.(abinenobm)