
Manado, BeritaManado.com — Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai satu-satunya alat untuk melakukan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 mendapat tanggapan dari Electoral Management and Constitution Sulut (EMC Sulut).
Direktur EMC Sulut, Johnny Alexander Suak SE MSi mengungkapkan bila mekanisme pengisian data partai pada SIPOL KPU RI sering terkendala masalah teknis misalnya waktu unggah yang cukup lama dan data ganda.
“KPU harus menjelaskan secara rinci bagaimana prosedur dan tata cara pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual parpol, serta seluk beluk SIPOL kepada para pemangku kepentingan Pemilu,” kata Johnny Suak kepada BeritaManado.com, Selasa (10/101/2017).
Menurutnya, paling utama partai Politik dan Bawaslu mengerti, memahami serta memiliki pemahaman yang sama penggunaan SIPOL.
“Bila semua pihak baik itu KPU, Bawaslu dan Parpol punya pemahaman yang sama ini akan meminimalisasi perbedaan pendapat, dan kita harapkan tahapan ini dapat diselesaikan dengan mulus, menuju Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” ungkap Johnny Suak.
Johnny Suak menambahkan bila EMC Sulut nantinya akan mengawasi proses pendaftaran partai politik melalui SIPOL ini dan mengingatkan pemangku kepentingan Pemilu untuk cermat menelaah pelayanan KPU dan Bawaslu.
“Ya harus dilihat apakah pelayanan KPU dan Pengawasan Bawaslu ini sudah dilaksanakan sesuai UU No 7 2017 dan regulasi-regulasi turunannya dalam tahapan pendaftaran Parpol,” pungkas Johnny Suak.
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu serentak 2019 dibuka mulai 3-16 Oktober 2017. (rds)
Baca juga:
- Ini Waktu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 di KPU Minahasa
- Hari Pertama Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019, KPU Kota Tomohon Sepi
- PERINDO Daftar Pertama di KPUD Minsel