Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sidang paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P tahun 2013 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andy Sengkey SE, Selasa 27 Agustus 2013.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak yang hadir langsung dalam sidang tersebut mengatakan substansi KUA-PPAS APBD-P tahun 2013 disusun karena adanya beberapa faktor yang terjadi yang sudah tidak sesuai dengan asumsi yang diperkirakan sebelumnya.
“Faktor tersebut adalah adanya beberapa kegiatan yang karena berbagai pertimbangan belum dapat dilaksanakan, adanya penambahan komponen belanja pegawai pada belanja tidak langsung yang memang belum dengan penuh tertata dalam APBD induk, adanya perubahan dana sebagai akibat pergeseran anggaran antar unit organisasi, adanya peningkatan belanja pada SKPD tertentu karena kebutuhan yang sangat penting dan strategis, adanya pembayaran kekurangan insentif perangkat kelurahan dan adanya penambahan dana untuk tambahan penghasilan dan tunjangan profesi guru PNS daerah,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam KUA-PPAS APBD-P tahun 2013 ini lebih menitikberatkan pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat secara umum dan peningkatan profesionalisme aparatur antara lain untuk peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pencapaian perencanaan terhadap target program dan kegiatan. “Kami berharap rancangan perubahan ini dapat lebih menajamkan prioritas pembangunan sesuai RKPD yang ditetapkan dengan menajamkan target prioritas program kegiatan tiap SKPD dan mampu menjawab dinamika pembangunan daerah dengan segala tuntutan perubahan dan percepatan yang dibutuhkan. Dengan adanya kesepakatan bersama mengenai KUA-PPAS APBD-P tahun 2013 ini diharapkan juga apa yang menjadi kesepakatan akan membawa Kota Tomohon ke arah yang lebih baik,” tutupnya. (recky pelealu)