MANADO – Setelah menjalani persidangan beberapa bulan, Bupati Kabupaten Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh PN Manado. Putusan vonis dibacakan Hakim Ketua Sudarmuhono SH, Jumat (31/12/2010) tanpa kehadiran terdakwa E2L.
Majelis hakim menyatakan Elly Lasut terbukti melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas selang tahun 2006-2008 dengan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar. Elly juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5,5 miliar.
Setelah pembacaan putusan, dua belah pihak yaitu JPU dan Elly Lasut melalui pengacara Sammy Mananoma SH MH menyatakan banding.