Minahasa, BeritaManado.com – Eks Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Minahasa berinisial “D” akhirnya ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas ke Rusia dalam rangka mengikuti lomba paduan suara di Kota Shouci dengan memboyong 47 orang.
Penetapan tersangka terhadap “D” dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Minahasa, Kamis (20/5/2021).
“D” merupakan salah satu oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa telah lama diincar melalui dugaan kasus tersebut.
Ketika itu dirinya masih menjabat sebagai Kadisparbud pada tahun 2016 lalu.
Kronologi, saat itu dirinya bersama para pejabat dan ASN Pemkab Minahasa yang berjumlah sekitar 47 orang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri (Rusia).
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terkait dugaan kasus tersebut.
“Tersangka baru saja diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim sejak pukul 09:00 sampai 14:30 Wita. Penyidik mencecar 54 pertanyaan kepada tersangka mengenai seputar pengelolaan dana perjalanan dinas kunjungan ke luar negeri pada tahun 2016 silam,” katanya.
Dijelaskannya, ketika menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanit Tipikor Bripka Vicky Katiandago terkait dugaan korupsi tersebut, oknum pejabat Pemkab Minahasa ini turut didampingi kuasa hukum.
Susanto menyebut, jumlah kerugian negara akibat dugaan kasus tipikor ini mencapai Rp1,96 miliar.
“Dana tersebut dikelola oleh Disparbud Minahasa, yang saat itu dipimpin “D” selaku kepala dinas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata dia.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum mendapat konfirmasi dari “D” maupun tim kuasa hukumnya.
(ferdinandranti)