Sangihe, BeritaManado.com-Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pemerintah Pusat telah menyalurkan Dana Desa (Dandes) bagi Kampung dan Desa. Tak hanya itu tahun 2019 ini Pemerintah juga menyalurkan Dana Kelurahan.
Dipastikan, Dana Kelurahan ini akan terealisasi akhir bulan Agustus ini.
Hal dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Edwin Roring SE kepada sejumlah wartawan. Dikatakanya, jadi untuk pencairan Dana Kelurahan tersebut sama dengan Dandes, untuk pembuatan infrakstruktur yang ada di Kelurahan.
“Untuk pencairanya tidak boleh lewat tanggal 16 bulan Agustus, pencairanya seperti Dandes untuk infrakstruktur ada, pemberdayaan ada. Total keseluruhan 8 M dibagi per Kelurahan jadi total untuk tiap kelurahan sekitar 300 juta di 22 Kelurahan 3 Kecamatan se Tahuna,” kata Roring.
Sementara untuk pengawasan kata dia, setiap Kecamatan ada tim verifikasi, guna melalukan pengawasan.
“Pengawasan itu ada tim verifikasi yaitu Camat yang nantinya akan melakukan pengawasan dan pembinaan, itu tertera di Permen dan Perbub untuk pembinaan pengawasan dapat dilegasikan dari Bupati ke Camat,” jelasnya.
Disinggung apakah Dana Kelurahan bisa dalakukan terhadap pengadaan alat pengangkut sampah. Dia menjelaskan, yang penting Kelurahan tahu apa yang menjadi objek untuk pengangkutan sampah. Dan paling terpenting harus ada koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup.
“Itu harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan juga harus membuat pemetaan, agar alat pengangkut sampah bisa mengetahui wilayah-wilayah mana saja yang memiliki sampah yang harus diangkut,” tuturnya.
(Christ)