
Minut, BeritaManado.com – Anggota DPRD Minahasa Utara (Minut) Edwin Nelwan meminta agar Pemerintah Kabupaten Minut turun tangan mengatasi masalah air di Perum Griya Matungkas Indah, Jaga 8 Desa Matungkas Kecamatan Dimembe karena rawan terjadi pungutan liar (Pungli).
Anggota DPRD Dapil Dimembe, Talawaan dan Likupang Selatan itu menilai, pemasangan meter oleh oknum kepala jaga setempat, telah menyalahi regulasi sehingga harus segera ditertibkan karena sudah meresahkan masyarakat.
Menurut Edwin Nelwan, Pemkab Minut sebaiknya menyerahkan pengelolaan air kepada PDAM sebagai perusahaan daerah terkait yang menangani air bersih.
“Saya berharap, pemerintah segera menyelesaikan masalah air bersih yang ada di Perum Griya Matungkas yang sudah meresahkan masyarakat. Takutnya di sana akan menimbulkan polemik berkepanjangan dan bermuara pada pungutan liar. Pemerintah tidak boleh tinggal diam melihat masalah ini,” ujar Edwin, kepada BeritaManado.com, akhir pekan lalu.
Lanjut Edwin, kebutuhan air bersih di masyarakat adalah sesuatu yang sangat urgent.
“Masalah Matungkas itu, sebaiknya segera diserahkan ke PDAM sehingga tidak tumpang tindih. Penertiban pemasangan meter itu juga harus segera dilakukan untuk menghindari pungutan liar. Itu rawan pungli,” ujar Edwin kembali menegaskan.
Ia percaya, Dirut PDAM yang baru, akan mampu membenahi permasalahan di tubuh PDAM Minut sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.
“Pemerintah harus melihat kebutuhan masyarakat. Ada banyak instalasi terpasang tapi air tidak jalan. Di Tatelu juga ada bantuan pemerintah miliaran rupiah tapi sayang airnya tidak jalan. Saya percaya kepengurusan yang baru, di bawa dirut Ruland Maringka, hal-hal seperti ini akan segera dibenahi. Karena selain perusahaan daerah itu memiliki orientasi profit, tapi dominan menjalankan pada fungsi sosial mengenai kebutuhan-kebutuhan masyarakat terkait air bersih,” tambah Ketua DPD Golkar Minut itu.

Polemik air bersih di Perum Griya Matungkas Indah Jaga 8, yaitu Blok D, E, F, G timbul berlangsung sejak 2020.
Data yang dihimpun, fasilitas air di perumahan itu adalah pogram bantuan air bersih yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sumber dana DAK sejak tahun 2013 yang diperuntukan bagi warga Perumahan Griya Matungkas Indah karena pada waktu itu warga kesulitan memperoleh air bersih.
Sedikitnya ada dua titik sumur bor dan bak air bersih yang dibangun dengan terlebih
dahulu meminta izin kepada pihak pengembang yaitu pada Blok A dengan kapasitas kurang lebih 20 M3 dan Blok F dengan kapasitas kurang lebih 5 M3.
Pengelolaan dilaksanakan secara swadaya masyarakat baik pada jaringan air bersih Blok A dan Blok F.
Besaran tarif ditentukan secara
flat Rp70 ribu per bulan berdasarkan musyawarah mufakat warga dengan memperhitungkan besaran operasional pengelolaan air minum, dimana setiap pemakai air akan memperoleh jatah air minimal 1 tong (1.200 liter) atau 1,2 M3 per hari.
Sayangnya, pada tahun 2020 jaringan air bersih untuk blok F diambil alih oleh Kepala Jaga VIII dengan mengatasnamakan Pemerintah Desa Matungkas, padahal belum ada serah terima hibah aset dari pengembang ke pemerintah desa.
Lebih jauh, sejak bulan Februari 2022, warga menyebutkan, Kepala Jaga 8 dengan sepihak memasangkan meter air ke pelanggan/pemakai jaringan air bersih Blok F dengan menggunakan
perhitungan tarif yang tidak jelas.

Hal itu membuat warga pemakai air blok F keberatan dengan pemasangan
meter air serta perhitungan tarif air karena meter air tidak bersegel tera ulang dan ada meter cepat dan meter lambat sehingga jelas sudah merugikan warga.
“Apakah perhitungan tarif oleh kepala jaga mengatasnamakan pemerintah
desa telah disahkan secara legal formal lewat surat keputusan atau peraturan desa? Dan apakah telah dikaji secara hukum? Kalau tidak ada, berarti dikategorikan pungli,” keluh warga dalam surat aduan yang dikirim ke DPRD Minut.
Warga juga menanyakan apakah program bantuan air bersih dari pemerintah kabupaten untuk masyarakat dapat dikelola secara komersial oleh kepala jaga mengatasnamakan pemerintah desa?
Apalagi, warga mendapati jaringan air di depan rumah oknum pala, justru tidak dipasangi meter.
“Karena tidak ada terakhir ulang meter, maka biaya air jadi naik dua kali lipat. Bukti transaksi pembayaran air juga tidak jelas, hanya ditulis di selembar kertas tanpa ada cap atau nama penanggung jawab. Sementara warga yang keberatan membayar air oleh kepala jaga dilakukan pemotongan pipa tanpa ada pemberitahuan,” keluh warga.
(Finda Muhtar)