Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minut

EDWIN NELWAN Desak Pembongkaran Tower di Mapanget

by Finda Muhtar
Minggu, 5 November 2017, 20:49 pm
in Minut
A A
  • 21shares
Tower provider Tri sangat dekat dengan pemukiman warga.
Tower provider Tri sangat dekat dengan pemukiman warga.

 

Minut, BeritaManado.com – Keberadaan tower provider Tri milik PT Triview Geospatial Mandiri di perumahan Mapanget Griya III Desa Mapanget Kecamatan Talawaan terus mendapat penolakan dari warga setempat.

Warga sekitar tower karena merasa radiasi yang dihasilkan oleh tower tersebut sangat mempengaruhi kesehatan para warga.

Disisi lain, lokasi tower yang sangat dekat dengan pemukiman warga, menjadi ancaman bagi keselamatan jika terjadi musibah tidak terduka, semisal tower roboh.

Akibat takut, sejumlah warga pun terpaksa menjual rumah mereka agar terhindar dari ancaman kecelakaan.

“Saya sampai lari. Rumah disitu sudah saya jual karena dekat sekali dengan tower,” ujar salah satu warga Mapanget.

Legislator Minahasa Utara (Minut) Edwin Nelwan pun mendesak agar pemerintah membongkar tower tersebut.

Apalagi kata Nelwan, izin tower hanya sampai Oktober 2017.

“Izinnya sudah habis, tidak perlu diperpanjang. Jadi dibongkar saja tower itu,” ujar Nelwan, kepada BeritaManado.com, Minggu (5/11/2017).

Politisi Partai Golkar ini menduga, penerbitan izin tower sarat kejanggalan karena diduga tidak mengikuti mekanisme aturan yang berlaku.

Pasalnya tower yang dibangun 29 Oktober 2014 lalu, tidak mengantongi rekomendasi dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) dan Dinas Tata Ruang.

“Izinnya hanya lewat jalur tol, jadi tidak layak dilanjutkan,” kata Nelwan.

Menurut Nelwan, keberadaan tower ini menimbulkan preseden buruk untuk pemerintah sebagai penganyom masyarakat.

“Pemerintah jangan mempertontonkan hal yang tidak patut melainkan harus taat pada aturan. Saya berharap seluruh instrumen perizinan untuk melakukan hal yang benar dalam mengeluarkan izin,” tegas Nelwan.

 

(FindaMuhtar)

 

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 21shares
Tags: dprd minutEdwin Nelwangolkar minuttower provider

Berita Terkini

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.