Minut, BeritaManado.com – Keberadaan tower provider Tri milik PT Triview Geospatial Mandiri di perumahan Mapanget Griya III Desa Mapanget Kecamatan Talawaan terus mendapat penolakan dari warga setempat.
Warga sekitar tower karena merasa radiasi yang dihasilkan oleh tower tersebut sangat mempengaruhi kesehatan para warga.
Disisi lain, lokasi tower yang sangat dekat dengan pemukiman warga, menjadi ancaman bagi keselamatan jika terjadi musibah tidak terduka, semisal tower roboh.
Akibat takut, sejumlah warga pun terpaksa menjual rumah mereka agar terhindar dari ancaman kecelakaan.
“Saya sampai lari. Rumah disitu sudah saya jual karena dekat sekali dengan tower,” ujar salah satu warga Mapanget.
Legislator Minahasa Utara (Minut) Edwin Nelwan pun mendesak agar pemerintah membongkar tower tersebut.
Apalagi kata Nelwan, izin tower hanya sampai Oktober 2017.
“Izinnya sudah habis, tidak perlu diperpanjang. Jadi dibongkar saja tower itu,” ujar Nelwan, kepada BeritaManado.com, Minggu (5/11/2017).
Politisi Partai Golkar ini menduga, penerbitan izin tower sarat kejanggalan karena diduga tidak mengikuti mekanisme aturan yang berlaku.
Pasalnya tower yang dibangun 29 Oktober 2014 lalu, tidak mengantongi rekomendasi dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) dan Dinas Tata Ruang.
“Izinnya hanya lewat jalur tol, jadi tidak layak dilanjutkan,” kata Nelwan.
Menurut Nelwan, keberadaan tower ini menimbulkan preseden buruk untuk pemerintah sebagai penganyom masyarakat.
“Pemerintah jangan mempertontonkan hal yang tidak patut melainkan harus taat pada aturan. Saya berharap seluruh instrumen perizinan untuk melakukan hal yang benar dalam mengeluarkan izin,” tegas Nelwan.
(FindaMuhtar)